Palembang, 11 Juni 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) bersama Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar kegiatan pendampingan pendaftaran 100 (seratus) merek usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara gratis. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Program ini merupakan kolaborasi nyata antara instansi pusat dan daerah dalam upaya perlindungan hukum terhadap produk UMKM. Dalam kegiatan ini, hadir perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba, yakni Ibu Mimi Apriani (Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda), Ibu Siska Anggraini (Analis Koperasi), dan Ibu Akhsani (Pengadministrasi Umum).
Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, Ibu Yenni, beserta jajaran pegawai bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Pendampingan dilakukan terhadap permohonan pendaftaran merek dari para pelaku usaha UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Muba, sebagai bagian dari program strategis untuk mendorong daya saing dan perlindungan hukum bagi produk lokal.
Dalam sesi penyampaian informasi, dijelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat merek memerlukan waktu paling cepat 7 bulan hingga maksimal 12 bulan, mencakup tahapan mulai dari persiapan, pendaftaran, pemeriksaan, pengumuman, hingga penerbitan sertifikat.
Kemenkum Sumsel menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Muba yang menggratiskan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Kegiatan pendampingan ini berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kolaboratif, menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi mampu menghadirkan layanan hukum yang makin mudah dijangkau masyarakat.
#layananhukummakinmudah