Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Kamis (26/06), bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sumsel.
Rapat harmonisasi yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB ini membahas empat Raperda strategis, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PALI Tahun 2025–2045 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten PALI, antara lain Sekretaris Daerah Kartika Yanti, S.H., M.H., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rizal Pahlevi, A.P., M.Si., Kepala DPMPTSP Rismaliza, S.H., M.Si., serta sejumlah perwakilan dari perangkat daerah terkait.
Mengawali kegiatan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Zainul Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten PALI, Kartika Yanti, menegaskan bahwa harmonisasi keempat Raperda tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, konsistensi kebijakan, dan iklim investasi yang kondusif di daerah. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa substansi Raperda juga diarahkan untuk mendukung efektivitas implementasi program pembangunan, menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, dan selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Dengan harmonisasi ini, diharapkan materi muatan dalam Raperda dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan ketentuan yang sejajar, serta memperhatikan putusan pengadilan yang relevan,” ujar Kartika.
Rapat berjalan dengan lancar dan interaktif, dengan masukan teknis dari para perancang peraturan di lingkungan Kemenkum guna penyempurnaan substansi dan legal drafting masing-masing Raperda sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.