
MARTAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berupaya memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa. Hal tersebut dibuktikan dengan digelarnya Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten OKU Timur, Kamis (16/4), bertempat di Aula Bina Praja I pemkab setempat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa Posbankum merupakan ujung tombak layanan bantuan hukum di tingkat desa.
“Posbankum harus menjadi tempat pertama yang dituju masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum. Karena itu, tidak cukup hanya dibentuk, tetapi juga harus aktif dan dilaporkan pelaksanaannya,” ujar Kakanwil.
Ia menyampaikan bahwa dari total 312 desa/kelurahan yang telah membentuk Posbankum di OKU Timur, baru 86 desa/kelurahan yang melaporkan pelaksanaan kegiatannya. Hal ini menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti melalui peningkatan pemahaman dan pendampingan.
Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum di daerah.
“Kami ingin masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara, termasuk dalam hal pendampingan hukum. Posbankum di desa harus dimanfaatkan secara maksimal,” tegasnya.
Kabupaten OKU Timur terdiri dari 20 kecamatan, dengan total 305 desa dan 7 kelurahan, beribu kota di Martapura, serta memiliki luas wilayah sekitar 3.370,00 km². Dengan cakupan wilayah tersebut, Posbankum menjadi sarana strategis dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Fajri Nuryadin, menyampaikan materi terkait implementasi dan penguatan Posbankum di daerah. Kegiatan juga diisi dengan pendampingan teknis pengisian pelaporan Posbankum oleh Penyuluh Hukum Kemenkum Sumsel yang dikomandoi oleh Asnedi selaku koordinator.
Sebagai bentuk apresiasi, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan Non Litigation Peacemaker kepada Kepala Desa Gunung Sugih, atas upaya dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya secara damai tanpa menempuh jalur hukum formal.



