
PALEMBANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen penuh dalam mengawal transformasi tata kelola royalti musik guna menjamin keadilan bagi para kreator. Pada Kamis-Jumat (16-17/4), jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) mengikuti kegiatan Technical Meeting Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik Nasional 2026. Kegiatan ini diikuti secara luring di BPSDM Kemenkum oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Ibu Yenni, serta diikuti secara daring dari Ruang Divisi Pelayanan Hukum oleh tim analis KI dan helpdesk wilayah.
Kegiatan strategis yang berlangsung selama dua hari ini dibuka langsung oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi. Acara ini dihadiri oleh tokoh penting industri musik sekaligus Komisioner LMKN, Marcellius Siahaan, serta Sekretaris Umum LMKN, M. Bigi Ramadha. Fokus utama pertemuan ini adalah mengubah paradigma tata kelola royalti musik Indonesia yang berlandaskan pada UU No. 28/2014, PP 56/2021, dan Permenkum No. 27/2025. Kebijakan terbaru ini menekankan pada mekanisme penarikan satu pintu (single collection) melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk 13 sektor layanan publik komersial.
Dalam arahan pusat, strategi nasional tahun 2026 akan menggeser paradigma dari tindakan represif menuju preventif-edukatif. Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia diposisikan sebagai ujung tombak dalam melakukan pemetaan (mapping) basis data pengguna komersial serta memfasilitasi mediasi sebagai jalur utama penyelesaian sengketa non-litigasi. Penggunaan teknologi seperti Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta portal "Inspiration" milik LMKN diintegrasikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi royalti kepada pemilik hak.
Materi penguatan yang disampaikan oleh Marcellius Siahaan dan M. Bigi Ramadha menyoroti pentingnya kesadaran hukum pengguna musik komersial. Berdasarkan data LMKN, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2025 berhasil mengumpulkan royalti sebesar Rp1.306.972.000. Capaian tersebut didominasi oleh sektor karaoke sebesar Rp842 juta, diikuti hotel Rp212 juta, restoran Rp129 juta, dan pertokoan Rp118 juta. Namun, sektor konser masih tercatat rendah di angka Rp4,6 juta, sementara sektor radio masih nihil, yang menunjukkan perlunya pengawasan lebih intensif di wilayah.
Angka realisasi tersebut dinilai belum optimal jika dibandingkan dengan potensi besar industri kreatif di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sumsel diharapkan segera melakukan sosialisasi masif dan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah serta para pelaku usaha. Dengan dukungan audit berkala dan pengawasan bersama PPNS, diharapkan kepatuhan pembayaran royalti dapat meningkat, sehingga hak ekonomi para pencipta lagu terlindungi maksimal dan berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan PDB nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa, "Kegiatan ini adalah kompas bagi kami di wilayah untuk memastikan setiap nada yang diputar secara komersial di Sumatera Selatan memberikan hak ekonomi bagi penciptanya. Dengan capaian royalti Sumsel tahun lalu yang mencapai 1,3 miliar rupiah, kami melihat potensi yang jauh lebih besar jika seluruh stakeholder patuh. Saya menginstruksikan jajaran untuk segera melakukan pendataan pengguna komersial dan mengedepankan edukasi agar ekosistem industri kreatif di Bumi Sriwijaya tumbuh sehat, jujur, dan menghargai hak cipta."

