
OKU Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten OKU Timur sekaligus Sosialisasi Pengoptimalan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, Kamis (16/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bupati OKU Timur dan dilanjutkan di Aula Bina Praja.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, bersama Bupati OKU Timur, Lanosin Hamzah, Sekretaris Daerah Rusman, serta jajaran OPD, kepala desa dan lurah se-Kabupaten OKU Timur, paralegal Posbankum, perwakilan organisasi bantuan hukum, dan tim Kanwil Kemenkum Sumsel.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sumsel menegaskan bahwa penguatan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang cepat, mudah, dan merata.
“Posbankum harus menjadi garda terdepan layanan hukum di masyarakat. Kami mendorong seluruh desa dan kelurahan di OKU Timur untuk aktif memberikan layanan serta melakukan pelaporan secara berkala, karena hal tersebut akan terus dimonitor dan dievaluasi oleh BPHN,” ujar Kakanwil.
Sementara itu, Bupati OKU Timur menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Kanwil Kemenkum Sumsel dan menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bersinergi dalam mendukung penguatan layanan hukum di wilayahnya.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan penyerahan piagam Non Litigation Peacemaker (NLP) kepada Kepala Desa Gunung Sugih, Kecamatan Semendawai III, Sunarso, sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pengoptimalan layanan Posbankum yang disampaikan oleh Kabag Hukum Setda OKU Timur, yang menjelaskan jenis layanan Posbankum serta pentingnya percepatan pelaporan layanan. Dari total 312 Posbankum yang telah terbentuk, diharapkan capaian pelaporan dapat terus meningkat bahkan melampaui target.
Selanjutnya, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan tutorial pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi yang telah disediakan oleh BPHN, disertai dengan pendampingan langsung kepada peserta untuk memastikan pemahaman teknis pelaporan berjalan optimal.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi serta pemberian contact person bagi peserta guna memudahkan koordinasi dan konsultasi apabila terdapat kendala dalam pelaporan layanan Posbankum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten OKU Timur.


