
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual komunal daerah melalui penguatan Indikasi Geografis (IndiGeo). Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bappedalitbang Kota Palembang terkait potensi Indikasi Geografis Kain Songket Palembang, Senin (2/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Bappedalitbang Kota Palembang ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) pengrajin kain songket dan tajung, serta budayawan Kota Palembang. Dari Kemenkum Sumsel, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, bersama tim.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penelitian Bappedalitbang Kota Palembang, Putri Damayanti, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut hasil inventarisasi potensi Indikasi Geografis Kota Palembang tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua potensi IndiGeo yang akan diajukan, yakni Kain Songket Palembang dan Kain Tajung Palembang. Pada tahun 2025, MPIG dan logo Indikasi Geografis telah dibentuk, namun masih terdapat sejumlah kelengkapan dokumen deskripsi yang perlu disempurnakan sehingga diperlukan percepatan melalui sinergi lintas sektor.
Putri Damayanti juga menambahkan bahwa selain Indikasi Geografis, Bappedalitbang Kota Palembang telah melakukan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal lainnya, khususnya makanan khas dan tradisional Kota Palembang, sebagai bagian dari upaya pelindungan warisan budaya daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Selatan saat ini telah memiliki 10 Indikasi Geografis terdaftar, yang meliputi produk kopi, duku, jeruk, nanas, dan gambir. Selain itu, terdapat dua permohonan Indikasi Geografis yang masih dalam proses, yakni Kain Jumputan Gambo Musi Banyuasin dan Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam.
Terkait potensi Indikasi Geografis Kain Songket Palembang, Yenni menegaskan bahwa Kemenkum Sumsel siap memberikan pendampingan dalam proses pengajuan, khususnya dalam pemenuhan persyaratan dan penyusunan dokumen deskripsi Indikasi Geografis melalui koordinasi dengan MPIG dan pendampingan dari Bappedalitbang Kota Palembang. Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi guna memperdalam pemahaman teknis dan langkah-langkah percepatan pendaftaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun antara Pemerintah Kota Palembang dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pelindungan Indikasi Geografis daerah.
“Indikasi Geografis bukan hanya soal pelindungan hukum, tetapi juga tentang menjaga identitas budaya dan meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah. Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung dan mendampingi pemerintah daerah serta MPIG agar Kain Songket Palembang dapat segera memperoleh pelindungan Indikasi Geografis,” ujar Maju Amintas Siburian.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel berharap proses pengajuan Indikasi Geografis Kain Songket Palembang dapat segera dituntaskan, sehingga warisan budaya khas Kota Palembang memperoleh pengakuan dan pelindungan hukum yang kuat serta berkelanjutan.

