
Muara Enim — Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan dukungan penuh dalam proses finalisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Langsung Tunai melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Muara Enim Bangkit Rakyat Sejahtera. Dukungan ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Jumat,(28/11) bertempat di Ruang Rapat Serasan Sekundang.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, didampingi tim penyusun Rancangan Perbup. FGD dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Muara Enim, Lido Septontoni, SH., M.Si., dan turut dihadiri oleh berbagai perangkat daerah mulai dari Bappeda, BPBD, BPKAD, Disdukcapil, Dinkes, Disdikbud, Satpol PP, Bagian Hukum, camat, hingga Koordinator PKH.

Dalam kegiatan tersebut, tim perancang Kemenkum Sumsel memaparkan harmonisasi teknik penyusunan peraturan, memastikan struktur norma telah sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya serta pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan. Sesi diskusi berlangsung aktif; peserta memberikan masukan terkait mekanisme penyaluran, penetapan penerima, pengawasan, hingga sinergi antarinstansi demi memastikan bantuan sosial tunai tepat sasaran.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan FGD dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung penyempurnaan regulasi daerah.
“Kami berkomitmen memastikan setiap regulasi daerah, termasuk Perbup Bansos Tunai ini, disusun secara cermat, taat asas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran kami bukan hanya untuk harmonisasi norma, tetapi juga memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Muara Enim,” ungkap Maju.
Ia menambahkan bahwa penyusunan peraturan mengenai bantuan sosial harus mempertimbangkan aspek ketepatan sasaran, transparansi, dan akuntabilitas agar implementasinya berjalan efektif.
“Kemenkum Sumsel siap terus mendampingi proses penyempurnaan Rancangan Perbup ini hingga final, sehingga pemerintah daerah memiliki instrumen hukum yang kuat dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat,” ujarnya.
Seluruh saran dan masukan dari peserta FGD telah dicatat dan akan diakomodir dalam penyempurnaan Rancangan Perbup. Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan serta penguatan pelayanan sosial bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim.
