Palembang, 2 Juli 2025 – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) hari ini menggelar rapat koordinasi dan identifikasi masalah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Selatan. Pertemuan ini krusial untuk memperkuat upaya pemberdayaan hukum masyarakat melalui pembentukan, pengembangan, dan implementasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayah tersebut.
Tim Kemenko Kumham Imipas, yang dipimpin oleh Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum., M.Kn., Asisten Deputi Koordinasi Budaya, Informasi, dan Komunikasi Hukum, dijadwalkan berada di Palembang dari tanggal 2 hingga 4 Juli 2025. Rapat perdana ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dan disambut hangat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, yang mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan Hendrik Pagiling.
Setyo Utomo menegaskan, "Fokus utama kegiatan ini adalah mengidentifikasi masalah dalam upaya pemberdayaan hukum masyarakat melalui JDIH." Ia melanjutkan, "Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap individu berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. JDIH menjadi sarana krusial untuk meningkatkan akses keadilan dan pemahaman hukum masyarakat."
Menyoroti tantangan literasi digital yang masih rendah di Indonesia, Setyo Utomo menyatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas, sebagai koordinator pencapaian target Indeks Pembangunan Hukum, menekankan pentingnya Pilar Informasi dan Komunikasi Hukum dalam mendukung sistem hukum yang lancar. Oleh karena itu, pembangunan, pengembangan, dan implementasi JDIH oleh kementerian/lembaga yang termasuk sebagai Anggota JDIHN menjadi mutlak.
Tujuan spesifik dari koordinasi ini adalah menginventarisir Anggota JDIHN yang belum membangun, mengintegrasikan, atau melaporkan pelaksanaan pengembangan JDIH melalui e-report tahunan. "Kami juga akan mengidentifikasi kendala yang dialami oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum selaku Pusat JDIHN dalam pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, serta mengidentifikasi dukungan pemerintah daerah dan perguruan tinggi berupa regulasi pelaksanaannya," jelas Dr. Utomo.
Menyambut baik inisiatif ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha, mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, menyatakan, "Kami sangat mengapresiasi kehadiran Kemenko Kumham Imipas dalam memperkuat JDIH di provinsi kami. Kolaborasi ini adalah langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap informasi hukum, sejalan dengan upaya kami untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat."
Di akhir koordinasi tersebut, Alkana Yudha berharap melalui penguatan JDIH ini, berharap masyarakat Sumatera Selatan dapat lebih mudah mengakses berbagai produk hukum dan regulasi, sehingga kesadaran hukum dapat meningkat dan hak-hak konstitusional warga negara dapat terpenuhi secara optimal."
Setelah koordinasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, tim akan melanjutkan kegiatan audiensi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan pada 3 Juli 2025 dan melakukan kunjungan ke Pojok JDIHN pada anggota JDIHN di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Topik diskusi yang akan dibahas meliputi optimalisasi pengelolaan dokumen hukum, penguatan kebijakan dan strategi mewujudkan pengelolaan JDIH yang berkualitas, serta identifikasi kendala dalam pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.