Palembang – Dalam rangka mendukung penyederhanaan birokrasi, Kanwil Kementerian Hukum melaksanakan Rapat Harmonisasi Terhadap Rancangan Peraturan Walikota Prabumulih tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, bertempat di ruang pertemuan Kakanwil, (11/2).
Turut hadir pada rapat harmonisasi tersebut diantaranya: Sekda Kota Prabumulih Aris Priadi, Kepala BPKAD Kota Prabumulih Wawan Gunawan, Kepala BAPPEDA Kota Prabumulih Abu Sohib, dan Kepala BKPSDM Kota Prabumulih Matnur Latif.
Pada kesempatan tersebut, Hendrik Pagiling selaku Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menyampaikan bahwa Kegiatan Harmonisasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 58 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk melakukan penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ujarnya.
Pada akhirnya, Hendrik berharap dengan dilaksanakannya pengharmonisasian terhadap produk hukum daerah ini dapat melengkapi kebijakan dalam rangka implementasi penyederhanaan birokrasi sehingga ruang lingkup penyederhanaan birokrasi yang meliputi penyederhanaan struktur, penyederhanaan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile didukung dengan pengelolaan kinerja ASN yang optimal.
Atas dasar tersebut, Sekda Kota Prabumulih Aris Priadi berharap agar sinergi antara Kemenkum Sumsel dan Pemkot Prabumulih semakin erat, tidak hanya dalam hal harmonisasi produk hukum daerah tapi juga untuk layanan-layanan Kanwil Kemenkum lainnya.
Di tempat terpisah Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora menyatakan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda harus dilakukan secara komprehensif, mencakup aspek substansi, kelembagaan, dan budaya hukum. Hal ini juga harus diikuti oleh penegakan hukum yang tegas dan konsisten, dengan tetap menghormati hak asasi manusia, guna menghadapi tantangan yang semakin kompleks.