Palembang, 3 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen mendukung penuh percepatan pengesahan dan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) di wilayah Sumatera Selatan. Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Update Progres Operasional dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diselenggarakan secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jumat (3/10).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, bersama pegawai Bidang Pelayanan AHU, Riyan Citra Utami dan M. Syawal Apriadi, mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel. Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Sistem Distribusi Pangan, Kemenko Bidang Pangan RI, Dr. M. Saleh Nugrahadi, dan diikuti oleh perwakilan Kanwil Kemenkum dari berbagai daerah serta kepala dinas dari empat kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam forum tersebut, dibahas progres operasional dan pengembangan Kopdeskel Merah Putih di empat kabupaten/kota di Sumsel, termasuk berbagai kendala teknis dan administratif yang masih dihadapi di lapangan. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, hingga saat ini terdapat 3.258 koperasi (100%) yang telah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut:592 koperasi telah memili ki kantor, 189 koperasi telah beroperasional, 73 koperasi memiliki gerai sembako, 6 koperasi memiliki gerai obat, 4 koperasi memiliki gerai klinik, 82 koperasi memiliki gerai simpan pinjam, 2 koperasi memiliki gudang storage, dan 2.289 koperasi telah memiliki modal awal berupa simpanan pokok dan wajib anggota.
Kemenkum Sumsel juga menyampaikan bahwa pengesahan badan hukum dan perubahan anggaran dasar koperasi di wilayahnya dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Permenkum No. 13 Tahun 2025 serta Surat Edaran Dirjen AHU Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025.
Kantor Wilayah siap memfasilitasi proses pengesahan maupun perubahan melalui koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Dalam rapat, Dr. M. Saleh Nugrahadi juga mendorong agar pemerintah daerah segera memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mempercepat operasionalisasi Kopdeskel Merah Putih di wilayah masing-masing.
Kopdeskel ini diharapkan menjadi wadah strategis bagi penguatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui sistem distribusi pangan yang inklusif dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung percepatan pembentukan dan operasional Koperasi Merah Putih, terutama pada aspek legalitas dan kepastian hukum.
“Kehadiran Kemenkum Sumsel tidak hanya memastikan koperasi memiliki badan hukum yang sah, tetapi juga memberikan pendampingan agar pengelolaannya sesuai regulasi dan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Maju.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan kelembagaan hukum bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Sumsel dalam mendukung kebijakan nasional untuk mempercepat pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.
“Kami siap berkoordinasi dengan semua pihak—termasuk pemerintah daerah, notaris, dan Ditjen AHU—agar seluruh koperasi di Sumsel dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa dan kelurahan,” tutupnya.