
Palembang, 31 Oktober 2025 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Jumat (31/10).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menyempurnakan sistem hukum pidana nasional menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026, yang membawa perubahan mendasar terhadap kebijakan pelaksanaan pidana mati di Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa hadirnya KUHP baru menandai babak baru dalam sistem hukum nasional. Salah satu transformasi penting adalah penempatan pidana mati sebagai pidana khusus bersyarat, bukan lagi sebagai pidana pokok.
“Pelaksanaan pidana mati kini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, proporsionalitas, dan tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujar Dhahana.
Ia menambahkan, tata cara pelaksanaan pidana mati selama ini masih merujuk pada Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan prinsip hak asasi manusia modern.
Webinar ini juga menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi, yaitu Prof. Marcus Priyo Gunarto, Dr. Supriadi, dan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar dari Fakultas Hukum UGM, yang memberikan pandangan mendalam mengenai reformulasi kebijakan pidana mati dari sisi hukum, HAM, dan praktik penegakan hukum.
Peserta dari berbagai unsur termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan instansi pemerintah turut memberikan masukan dan kritik konstruktif terhadap substansi RUU tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip meaningful participation sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam setiap proses legislasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap agenda reformasi hukum pidana nasional.
“Penyusunan RUU ini adalah langkah progresif untuk memastikan bahwa pelaksanaan pidana mati tidak hanya memenuhi unsur hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Ini wujud nyata bahwa hukum di Indonesia semakin beradab dan berorientasi pada penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Maju.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel siap untuk berperan aktif dalam sosialisasi dan penyelarasan kebijakan hukum nasional di daerah, agar semangat pembaruan hukum ini dapat terimplementasi secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana.
Melalui uji publik ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan reformasi hukum pidana yang modern, transparan, dan humanis, sejalan dengan semangat “Layanan Hukum Makin Mudah” yang terus digelorakan Kemenkum Sumatera Selatan.

