Palembang. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling memimping langsung Rapat Harmonisasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bertempat di ruang pertemuan Kakanwil, Senin (10/2). Agenda rapat harmonisasi kali ini membahas Rancangan Peraturan Bupati OKU tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Rapat ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, Dharmawan Irianto, Kepala DPMPTSP, Imron, Kepala Bagian Hukum, Eka Meirwanza, Kepala Bagian Organisasi, Ari Susanti, Kepala Bagian Perekonomian, Dadang Hudaya, serta jajaran staf.
Kadiv PPPH menyampaikan, kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi yang akan menjadi dasar operasional dan tata kelola Mal Pelayanan Publik guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Penyelarasan aturan ini menjadi sangat penting guna mempercepat realisasi MPP di Kabupaten OKU. Keberadaan MPP merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintah,” ujar Hendrik.
Dalam diskusi yang berlangsung selama 1 jam lebih ini, sejumlah masukan dan rekomendasi dari peserta rapat berhasil dihimpun. Dari rapat ini didapatkan hasil bahwa Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan harmonisasi penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terhadap Raperbup tersebut, serta sudah berdasarkan kewenangan pembentukan dan materi muatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Namun untuk teknik penulisan, masih ada beberapa yang belum mengacu kepada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya terhadap tanggapan perancang tersebut, pemrakarsa menyetujui dan melakukan perbaikan draft sesuai dengan catatan masukan yang diberikan perancang,” jelas Hendrik.
Sekda OKU, Dharmawan Irianto menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi dan kolaborasi yang telah dilakukan Kanwil Kemenkum Sumsel. Dirinya berharap sinergi yang telah terjalin baik ini tidak hanya berakhir pada urusan harmonisasi saja, tapi juga pada bidang-bidang strategis lainnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel di tempat terpisah menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan wujud nyata dari reformasi birokrasi yang kita usung. “Rancangan Peraturan Bupati ini harus mencerminkan semangat kolaborasi antarinstansi agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung. Saya harap seluruh pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memastikan regulasi ini benar-benar sesuai kebutuhan," ujar Kakanwil.