Palembang – Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengadakan Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Tahun 2025 pada Selasa (12/07/2025) di Ruang Teleconference kantor wilayah. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk merumuskan rekomendasi perbaikan regulasi daerah agar lebih selaras dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan bahwa analisis produk hukum daerah harus dilakukan secara cermat dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. “Kami ingin memastikan setiap peraturan daerah tidak hanya sesuai ketentuan perundang-undangan, tetapi juga mengedepankan penghormatan terhadap HAM,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendri Marulitua, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan untuk menghasilkan regulasi daerah yang berpihak pada perlindungan HAM.
Rapat membahas Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis. Peserta melakukan telaah awal terhadap setiap pasal untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan menyusun rencana evaluasi menyeluruh yang akan diperdalam pada pertemuan berikutnya.
Materi rapat disampaikan oleh Kabid Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Sumatera Selatan, Berti Andriani, S.H., M.H., yang menekankan penerapan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diskusi interaktif kemudian melibatkan Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Sosial Provinsi, serta akademisi dari Universitas IBA dan STIHPADA.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum Sumatera Selatan bersama Kementerian HAM Sumatera Selatan menegaskan komitmen untuk mengawal pembentukan regulasi daerah yang tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip HAM demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.