Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Palembang, Rabu (6/8), di aula kanwil setempat.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Marhaen, yang menjelaskan latar belakang dan urgensi dari ketiga Raperwali yang diajukan untuk proses harmonisasi.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan berkomitmen mendukung pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palembang, dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hendrik.
Selanjutnya, tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sumsel kemudian menyampaikan hasil telaah terhadap substansi, rumusan, dan teknik penyusunan dari ketiga rancangan tersebut. Hasil harmonisasi menunjukkan bahwa secara substansi, seluruh Raperwali telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, dari aspek teknis penyusunan, masih ditemukan beberapa bagian yang belum sepenuhnya mengacu pada ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Salah satu rancangan peraturan dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk dilakukan kajian ulang karena adanya penambahan substansi baru yang perlu dianalisis lebih mendalam. Pihak pemrakarsa menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti masukan dari tim perancang dengan melakukan perbaikan terhadap draf yang dimaksud sesuai catatan harmonisasi yang telah diberikan.
Kegiatan harmonisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara serta serah terima dokumen yang telah diperbaiki. Draf Raperwali dicetak rangkap dua dan diparaf oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan bersama atas hasil harmonisasi yang telah dilakukan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah agar tetap selaras dengan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik.