Palembang. Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat internal bersama seluruh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH, Hendrik Pagiling, dan dihadiri oleh seluruh jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Agenda utama rapat meliputi penguatan koordinasi internal, pendalaman substansi tugas, serta penekanan pentingnya etika birokrasi dan tertib administrasi.
Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menekankan perlunya penyelarasan substansi pekerjaan antar pejabat fungsional, dengan kemungkinan pengelompokan lebih lanjut berdasarkan bidang substansi seperti hukum pidana dan perdata. Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pekerjaan dilakukan secara transparan dan tidak ada tindakan di luar pengetahuan pimpinan.
"Guyub dan sinergi adalah kunci. Kita ingin perancangan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah, dilaksanakan dalam semangat kebersamaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Hendrik mendorong keterlibatan aktif seluruh pejabat fungsional dalam mewujudkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kanwil Kemenkum Sumsel. Ia menyampaikan bahwa saat ini Kanwil telah memperoleh penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI), dan diharapkan bisa melangkah lebih jauh menuju pencapaian WBBM.
Dalam rapat tersebut, Hendrik juga mengingatkan pentingnya penjadwalan naskah akademik agar tidak berbenturan dengan agenda harmonisasi. Ia menyarankan agar seluruh proses dilaksanakan pada jam kerja dan menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam setiap rapat, baik dari sisi dokumen maupun output yang dihasilkan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi terbuka antara Kadiv PPPH dan para pejabat fungsional perancang untuk menyerap aspirasi serta masukan dari lapangan.