Palembang– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Panitia Seleksi Daerah Tingkat Provinsi untuk Peacemaker Justice Award (PJA) Tahun 2025, Kamis (17/07), bertempat di Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 174/KPTS/DPMD/2025 tertanggal 13 Maret 2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Tingkat Provinsi Sumsel. Susunan panitia seleksi melibatkan lintas sektor, yakni: Salfiyani dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Noviko Dewi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ramli dari Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, serta perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumsel: Novisetia, Fitri Asnita, Anggie Corrie, Rinaldi Wijaya, dan Evien Elmer.
Rapat dibuka oleh Koordinator Penyuluh Hukum, Asnedi, yang hadir mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Dalam sambutannya, Asnedi menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dukungan terhadap peningkatan kapasitas hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Melalui Peacemaker Justice Award, kita ingin menguatkan peran kepala desa dan lurah sebagai ujung tombak dalam penyelesaian sengketa secara damai serta pemberi layanan hukum non-litigasi melalui Posbankum di wilayah masing-masing,” ujar Asnedi.
Sebanyak 76 peserta yang terdiri dari kepala desa dan lurah dari 16 kabupaten/kota di Sumatera Selatan mengikuti seleksi tingkat provinsi ini. Para peserta telah melaksanakan kegiatan aktualisasi layanan bantuan hukum di desa atau kelurahannya yang menjadi salah satu indikator utama penilaian.
Proses penilaian Panitia Seleksi Daerah mengacu pada Panduan Seleksi Daerah Provinsi Tahun 2025, dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh pusat. Peserta dengan nilai tertinggi akan direkomendasikan untuk melanjutkan ke tahap seleksi nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan mewakili Provinsi Sumatera Selatan di tingkat nasional.
Kemenkum Sumsel melalui kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat serta memperluas jangkauan keadilan yang berpihak pada rakyat melalui penguatan peran aparatur desa dan kelurahan sebagai paralegal masyarakat.