
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Kelurahan 20 Ilir D3, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Rabu (19/11). Kegiatan ini mengusung tema “Meningkatkan Pemahaman Hukum dalam Rangka Pengukuhan Kelurahan Binaan Sadar Hukum”.
Sosialisasi dibuka oleh Lurah 20 Ilir D3, Muttaqin, dan menghadirkan Nursyiah, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumsel, sebagai narasumber. Acara turut dihadiri perangkat kelurahan, perwakilan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua RT/RW, Paralegal Posbankum, serta Kelompok Kadarkum Kelurahan 20 Ilir D3.
Dalam materinya, Nursyiah menjelaskan bahwa KUHP baru yang memuat 624 pasal hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana nasional dengan mengedepankan dekolonisasi, modernisasi, dan harmonisasi hukum. KUHP ini menandai pergeseran paradigma dari orientasi pembalasan menjadi pendekatan yang lebih humanis melalui keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum masyarakat, terutama kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Suasana diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta mengajukan pertanyaan seputar permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat dan ketentuan tindak pidana dalam KUHP baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
“Sosialisasi KUHP baru merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat memahami perubahan dan arah kebijakan hukum pidana nasional. Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi hukum agar tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin kuat, terutama di wilayah binaan sadar hukum,” ungkapnya.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, masyarakat tidak hanya mengetahui hak dan kewajibannya, tetapi juga mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang tertib dan sadar hukum,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel berharap terwujudnya peningkatan kapasitas hukum masyarakat dan penguatan keberadaan Kelurahan Binaan Sadar Hukum sebagai garda terdepan dalam membangun budaya hukum di tingkat akar rumput.


