
Muara Enim — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lematang Enim. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekundang, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kamis (4/11).
FGD dibuka oleh Emran Tabrani, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim, dan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Muara Enim, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Dewan Pengawas Perumda, hingga Plt. Direktur Perumda Air Minum Lematang Enim.
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling selaku Kepala Divisi PPPH, didampingi Tim Tenaga Ahli penyusun Raperda. Kehadiran tim merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 775/KPTS/V/2025, yang menugaskan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memberikan pendampingan perancangan peraturan daerah.
Dalam paparannya, tim perancang menyampaikan penjelasan mengenai struktur norma, teknik penyusunan, dan materi muatan Raperda. Tim memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut telah disusun sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 beserta perubahannya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Metodologi penyusunan juga telah mengacu pada Lampiran II UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Para peserta memberikan beragam masukan terkait aspek tata kelola, urgensi penyertaan modal, mekanisme pengawasan, serta implikasi terhadap peningkatan kualitas layanan air minum. Masukan tersebut merupakan bagian penting dalam penyempurnaan norma Raperda.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan FGD dan peran aktif seluruh perangkat daerah.
“Penyusunan Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kinerja Perumda Air Minum Lematang Enim. Kemenkum Sumsel berkomitmen mendampingi proses harmonisasi agar peraturan yang dihasilkan taat asas, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Maju.
Ia menegaskan bahwa penyertaan modal pemerintah harus memiliki landasan hukum yang kuat agar implementasinya transparan, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik—khususnya akses air minum bagi masyarakat Muara Enim.
Selanjutnya, seluruh saran dan masukan dari peserta akan ditampung untuk dirumuskan kembali ke dalam penyempurnaan pasal-pasal Raperda. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim hingga rancangan peraturan siap ditetapkan.



