
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menghadiri kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia kepada Kementerian Hak Asasi Manusia c.q. Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, yang dilaksanakan pada Rabu (1/4) di Aula Musi Kanwil Kemenkum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pengelolaan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Novita Ilmaris, Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia.
Kegiatan serah terima ini merupakan bagian dari upaya sinergi antar lembaga dalam memastikan barang rampasan negara dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai guna bagi negara. Melalui mekanisme penetapan status penggunaan, aset hasil tindak pidana korupsi dialihkan pemanfaatannya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menegaskan pentingnya pengelolaan barang rampasan negara yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan aset hasil tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kinerja instansi pemerintah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima barang rampasan negara yang menandai sahnya pengalihan status penggunaan aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kementerian Hak Asasi Manusia.


