Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lahat, Selasa (8/7). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Sumsel dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling, selaku Pengarah Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi, Sekretaris BKPSDM, Joni Simamora, serta Perancang Perundang-undangan, Arief Rohman. Adapun Raperbup yang dibahas mencakup rancangan tentang pelaksanaan pengelolaan sampah, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, perubahan atas Perbup Lahat Nomor 9 Tahun 2025 tentang tambahan penghasilan ASN, serta penyelenggaraan perparkiran.
Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa keterlibatan Kemenkum Sumsel adalah bentuk komitmen dalam mendampingi pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi dan implementatif di lapangan.
"Harmonisasi bukan hanya tentang tata bahasa hukum atau format, tetapi bagaimana setiap norma yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, selaras dengan regulasi nasional, dan tidak menimbulkan tumpang tindih hukum. Di sinilah Kemenkum Sumsel hadir untuk memastikan kualitas dan kesinambungan sistem hukum kita,” ujar Hendrik Pagiling.
Tim perancang dari Kemenkum Sumsel memberikan catatan dan masukan terhadap teknik penyusunan serta aspek substansi dari masing-masing Raperbup. Dari hasil telaahan, seluruh Raperbup pada dasarnya telah sesuai dari segi kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun masih terdapat sejumlah perbaikan teknis penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan paraf bersama antara kedua pihak dan serah terima berita acara harmonisasi. Proses berlangsung tertib, konstruktif, dan menjadi wujud nyata sinergi antara Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah dalam mendorong pembentukan regulasi yang selaras dan berdampak positif bagi masyarakat.