Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Harmonisasi 4 Raperbup Lahat: Dorong Regulasi Berkualitas dan Responsif

WhatsApp Image 2025 07 08 at 10.23.44 bd602321

Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Lahat, Selasa (8/7). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkum Sumsel dan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah, Hendrik Pagiling, selaku Pengarah Tim Kerja Harmonisasi.

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lahat, antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rudi, Sekretaris BKPSDM, Joni Simamora, serta Perancang Perundang-undangan, Arief Rohman. Adapun Raperbup yang dibahas mencakup rancangan tentang pelaksanaan pengelolaan sampah, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) eksekutif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, perubahan atas Perbup Lahat Nomor 9 Tahun 2025 tentang tambahan penghasilan ASN, serta penyelenggaraan perparkiran.

Dalam arahannya, Hendrik Pagiling menyampaikan pentingnya harmonisasi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi. Ia menekankan bahwa keterlibatan Kemenkum Sumsel adalah bentuk komitmen dalam mendampingi pemerintah daerah agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga kuat secara substansi dan implementatif di lapangan.

"Harmonisasi bukan hanya tentang tata bahasa hukum atau format, tetapi bagaimana setiap norma yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, selaras dengan regulasi nasional, dan tidak menimbulkan tumpang tindih hukum. Di sinilah Kemenkum Sumsel hadir untuk memastikan kualitas dan kesinambungan sistem hukum kita,” ujar Hendrik Pagiling.

Tim perancang dari Kemenkum Sumsel memberikan catatan dan masukan terhadap teknik penyusunan serta aspek substansi dari masing-masing Raperbup. Dari hasil telaahan, seluruh Raperbup pada dasarnya telah sesuai dari segi kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun masih terdapat sejumlah perbaikan teknis penulisan yang belum sepenuhnya mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan paraf bersama antara kedua pihak dan serah terima berita acara harmonisasi. Proses berlangsung tertib, konstruktif, dan menjadi wujud nyata sinergi antara Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah dalam mendorong pembentukan regulasi yang selaras dan berdampak positif bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 07 08 at 10.23.42 a163f3f1

WhatsApp Image 2025 07 08 at 10.23.43 113ec8fb

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI