*Palembang.* Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah, kali ini terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan enam Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Lubuklinggau, Selasa (3/6), di Ruang Rapat Kemenkum Sumsel.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, rapat dibuka dan dipandu langsung oleh Alfiyan Mardiansyah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, didampingi oleh para Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang bertugas dalam proses pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap ketujuh rancangan regulasi tersebut.
Rapat harmonisasi juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat, beserta Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa, serta para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Wali Kota Lubuklinggau Rachmat Hidayat menekankan pentingnya percepatan proses harmonisasi, mengingat regulasi yang tengah disusun sangat ditunggu oleh masyarakat untuk segera diterapkan. Beberapa raperwali yang diharmonisasi merupakan bagian dari janji kampanye beliau yang bersinergi dengan program prioritas Pemerintah Pusat, khususnya dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberdayaan masyarakat daerah.
“Kami berharap harmonisasi ini dapat segera rampung, karena produk hukum ini sangat krusial untuk pelaksanaan program-program strategis Pemerintah Kota yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Di antaranya Raperwali Kota Lubuklinggau tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Juara dan Raperwali tentang Pemberian Modal Usaha kepada Pelaku Usaha Mikro,” ujar Rachmat.
Adapun harmonisasi ini mencakup pembahasan terhadap tujuh rancangan produk hukum daerah, antara lain Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuklinggau Tahun 2025–2029, Raperwali tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Lubuklinggau Tahun 2025, Raperwali tentang Perubahan atas Perwali Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan Formal, Raperwali tentang Pedoman Pelaksanaan Kemitraan Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan UMKM di Kota Lubuklinggau, Raperwali tentang Pedoman Pemberian Modal Usaha kepada Pelaku Usaha Mikro, Raperwali tentang Standar Harga Satuan, serta Raperwali tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat Juara.
Setiap rancangan disampaikan secara komprehensif oleh masing-masing Ketua Tim Kerja Harmonisasi yang bertugas. Para perancang memberikan masukan teknis dan normatif guna memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan telah memenuhi aspek kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak menimbulkan disharmonisasi kebijakan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Sumatera Selatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui produk hukum yang berkualitas, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.