Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Harmonisasi Raperbup TPP ASN OKI, Dorong Kinerja dan Disiplin Aparatur

 WhatsApp Image 2026 01 29 at 10.27.13 1

*Palembang.* Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ilir (OKI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (28/1/).

Rapat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sumsel ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Ir. H. Asmar Wijaya dan Inspektur Daerah OKI H. Syahparudin.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, menyebut harmonisasi penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan nasional.

“Harmonisasi memastikan rancangan peraturan kepala daerah sesuai kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memenuhi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur’Ainun.

Raperbup TPP ASN ini disusun sebagai instrumen kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, disiplin, serta kinerja ASN, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.

Dalam rancangan tersebut, pemberian tambahan penghasilan dirancang berbasis kinerja dan disiplin, dengan mempertimbangkan sejumlah komponen antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta tingkat kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja. Skema ini diharapkan mendorong budaya kerja produktif dan berorientasi hasil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya mengatakan, regulasi TPP diharapkan menjadi pengungkit reformasi birokrasi di daerah.

“Kami berharap Raperbup ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam pemberian tambahan penghasilan ASN berbasis kinerja dan disiplin, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir semakin meningkat,” katanya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Alfiyan Mardiansyah menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi TPP ASN memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.

“Dari hasil harmonisasi, secara substansi Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun kami memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan dan sistematika agar rancangan ini lebih tertib, sistematis, dan mudah diimplementasikan,” tutupnya.

WhatsApp Image 2026 01 29 at 10.27.12WhatsApp Image 2026 01 29 at 10.27.13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI