
*Palembang.* Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ogan Komering Ilir (OKI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (28/1/).
Rapat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Sumsel ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Ir. H. Asmar Wijaya dan Inspektur Daerah OKI H. Syahparudin.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Nur’Ainun, menyebut harmonisasi penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan nasional.
“Harmonisasi memastikan rancangan peraturan kepala daerah sesuai kewenangan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memenuhi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Nur’Ainun.
Raperbup TPP ASN ini disusun sebagai instrumen kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi kerja, disiplin, serta kinerja ASN, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Dalam rancangan tersebut, pemberian tambahan penghasilan dirancang berbasis kinerja dan disiplin, dengan mempertimbangkan sejumlah komponen antara lain beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, serta tingkat kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja. Skema ini diharapkan mendorong budaya kerja produktif dan berorientasi hasil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya mengatakan, regulasi TPP diharapkan menjadi pengungkit reformasi birokrasi di daerah.
“Kami berharap Raperbup ini menjadi dasar hukum yang jelas dalam pemberian tambahan penghasilan ASN berbasis kinerja dan disiplin, sehingga pelayanan publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir semakin meningkat,” katanya.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel, Alfiyan Mardiansyah menegaskan bahwa harmonisasi dilakukan untuk memastikan regulasi TPP ASN memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
“Dari hasil harmonisasi, secara substansi Raperbup telah sesuai dengan kewenangan pembentukan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun kami memberikan sejumlah catatan terkait teknik penyusunan dan sistematika agar rancangan ini lebih tertib, sistematis, dan mudah diimplementasikan,” tutupnya.


