Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan daerah/kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025–2029 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (6/8).
Rapat harmonisasi dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling. Ia menjelaskan bahwa Harmonisasi adalah tahap krusial untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Raperda RPJMD Muba ini akan menjadi arah kebijakan pembangunan daerah lima tahun ke depan, sedangkan Raperbup Pedoman Penugasan BUMD akan memperkuat tata kelola BUMD agar lebih efektif dan akuntabel,” ujar Hendrik.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Erdiansyah, memaparkan maksud dan tujuan diajukannya dua rancangan peraturan untuk dilakukan harmonisasi.
Erdiansyah menjelaskan bahwa raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025–2029 disusun sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, hingga program prioritas yang akan dilaksanakan selama lima tahun ke depan. RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja tahunan, sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan pembangunan daerah.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penugasan Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirancang untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan penugasan kepada BUMD. Aturan ini mencakup tata cara penugasan, mekanisme pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja BUMD agar dapat menjalankan fungsi pelayanan publik maupun fungsi komersial secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan BUMD di Kabupaten Musi Banyuasin dapat lebih berperan optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Rapat turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta direktur dari berbagai BUMD seperti PERUMDA Tirta Randik, PT. Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda), PT. Petro Muba (Perseroda), dan perangkat daerah terkait.