Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Harmonisasikan Raperbup Muara Enim tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

harmonisasi raperbup muara enim tentang tpp kemenkum sumsel 5

Palembang. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Hendrik Pagiling memimpin langsung jalannya harmonisasi produk hukum, Selasa (11/2).

Rapat harmonisasi berfokus pada Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muara Enim tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Hendrik berharap rapat harmonisasi ini menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Semoga upaya kita hari ini dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat, khususnya mengenai kesejahteraan pegawai di Pemda Muara Enim,” ujar Penanggung Jawab Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian di Sumsel tersebut.

Sementara itu dari Pemerintah Daerah Muara Enim, hadir Asisten Administrasi Umum, Syarpuddin. Ia meminta Kemenkum Sumsel memberikan pendampingan dalam pembentukan regulasi sekaligus mempererat kerja sama, khusunya dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.

harmonisasi raperbup muara enim tentang tpp kemenkum sumsel 1

“Kami hari ini membawa Raperbup Muara Enim tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), mengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, pemberian TPP harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Syarpuddin.

Beberapa poin yang disepakati dari harmonisasi tersebut adalah besaran TPP ditentukan berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya, dan/atau prestasi kerja.

Selain itu, TPP diberikan kepada pegawai ASN yang memenuhi beban kerja paling sedikit 81.000 (delapan puluh satu ribu) menit pertahun atau 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) jam pertahun. “Yang mana jika Pegawai ASN tidak memenuhi batas waktu kerja tersebut, akan dikenakan pengurangan TPP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati in,” tutupnya.

Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan tanggapan terkait penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan sedikit masukan yakni teknik penulisan masih belum mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

harmonisasi raperbup muara enim tentang tpp kemenkum sumsel 2

harmonisasi raperbup muara enim tentang tpp kemenkum sumsel 3

harmonisasi raperbup muara enim tentang tpp kemenkum sumsel 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI