Palembang. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Hendrik Pagiling memimpin langsung jalannya harmonisasi produk hukum, Selasa (11/2).
Rapat harmonisasi berfokus pada Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Muara Enim tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hendrik berharap rapat harmonisasi ini menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berintegritas, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
“Semoga upaya kita hari ini dapat menghasilkan produk hukum yang bermanfaat, khususnya mengenai kesejahteraan pegawai di Pemda Muara Enim,” ujar Penanggung Jawab Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian di Sumsel tersebut.
Sementara itu dari Pemerintah Daerah Muara Enim, hadir Asisten Administrasi Umum, Syarpuddin. Ia meminta Kemenkum Sumsel memberikan pendampingan dalam pembentukan regulasi sekaligus mempererat kerja sama, khusunya dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
“Kami hari ini membawa Raperbup Muara Enim tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), mengingat dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, pemberian TPP harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelas Syarpuddin.
Beberapa poin yang disepakati dari harmonisasi tersebut adalah besaran TPP ditentukan berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya, dan/atau prestasi kerja.
Selain itu, TPP diberikan kepada pegawai ASN yang memenuhi beban kerja paling sedikit 81.000 (delapan puluh satu ribu) menit pertahun atau 1.350 (seribu tiga ratus lima puluh) jam pertahun. “Yang mana jika Pegawai ASN tidak memenuhi batas waktu kerja tersebut, akan dikenakan pengurangan TPP sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati in,” tutupnya.
Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan tanggapan terkait penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan sedikit masukan yakni teknik penulisan masih belum mengacu pada Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.