Palembang_ Agato PP Simamora Kakanwil Kemenkum Sumatera Selatan menerima kunjungan kerja Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian Pembangunan dan Investasi, Rudi Indawan Rabu (26/2). Kunjungan kali ini terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palembang Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Kota Palembang.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, membahas terkait kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bentuk bantuan, jenis bantuan, penerima bantuan, tata cara pengajuan, tata cara penyelenggaraan, pelaporan dan pembiayaan penerima bantuan RTLH terdiri atas masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat miskin membahas tujuan nya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memiliki tempat tinggal yang layak huni, pelaksanaannya perlu dilakukan dengan prinsip keberpihakan, keadilan, dan pemberdayaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung program pembangunan rumah layak huni, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang, khususnya bagi mereka yang kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi pembangunan rumah, Rudi Indawan berharap hal ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang membutuhkan dan menjadikan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan”, Jelasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Palembang dalam pembebasan retribusi yang diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan rumah bagi masyarakat kurang mampu, sehingga dapat memiliki tempat tinggal yang aman dan nyaman, ungkap Agato.
Hadir pada rapat tersebut Rudi Indawan, Staf Ahli Walikota Bidang Perekonomian Pembangunan dan Investasi, Deven Hanyaken Kabid Kawasan dan Pemukiman, Rudiansyah Ketua Tim Perundang Undangan Pemerintah Kota Palembang, Kadiv Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling dan Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundangan Kanwil Kemenkum Sumsel.