
Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Diseminasi Pedoman Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP), dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin, 23 Februari 2026, mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur ‘Ainun, Koordinator Tim Kerja BSK Phuput Mayasari, dan Tim.
Diseminasi diawali dengan penegasan pentingnya keseragaman pemahaman serta implementasi pedoman pelaksanaan survei di seluruh Kantor Wilayah sebagai instrumen strategis dalam mengukur persepsi anti korupsi, kualitas pelayanan, serta tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum. Keseragaman tersebut dinilai krusial guna memastikan hasil survei yang akurat, terukur, dan dapat dibandingkan secara nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Analisis Badan Strategi Kebijakan Hukum terkait dasar hukum pelaksanaan survei, mekanisme teknis pengukuran, penggunaan Aplikasi 3AS Survey Management, pembagian peran dan tanggung jawab Kantor Wilayah, serta tata cara pelaporan hasil survei SPAK, SPKP, dan SKM Tahun 2026. Pemaparan ini bertujuan memberikan panduan teknis yang komprehensif agar pelaksanaan survei dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Dalam diseminasi tersebut juga dijelaskan keterkaitan pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketiga survei tersebut menjadi instrumen evaluasi kinerja pelayanan publik yang mendukung peningkatan kualitas layanan serta penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan SPAK, SPKP, dan SKM harus dimaknai sebagai komitmen nyata dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan prima.
“Survei ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi cerminan kualitas layanan kita. Hasilnya harus kita jadikan dasar perbaikan berkelanjutan agar masyarakat benar-benar merasakan pelayanan hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ditekankan pentingnya komitmen pimpinan dan seluruh jajaran Kantor Wilayah dalam memastikan pelaksanaan survei berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Hasil survei diharapkan tidak hanya menjadi data administratif, tetapi ditindaklanjuti melalui rencana aksi perbaikan layanan guna mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan Zona Integritas secara berkelanjutan.


