
Palembang, 16 Oktober 2025 — Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat tema “Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia”, yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Kamis (16/10).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady. Dalam sambutannya, Andry menekankan pentingnya sinergi antara Kanwil di seluruh Indonesia dalam memperkuat implementasi regulasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia di lapangan.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerapan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 yang mengatur tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Pembahasan juga mencakup tantangan dalam penerapan sistem aplikasi pendaftaran fidusia, termasuk aspek keamanan data, efisiensi proses, dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital.
Peserta diskusi yang terdiri dari perwakilan Kanwil se-Indonesia terlihat antusias dalam sesi tanya jawab. Mereka menyampaikan berbagai kendala dan best practice dalam pengelolaan layanan jaminan fidusia di wilayah masing-masing, guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, yang turut mendampingi tim BSK dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil Sumsel dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas layanan publik di bidang hukum.
“Evaluasi kebijakan seperti ini sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Dengan digitalisasi layanan fidusia, kita dorong transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum yang lebih baik,” ujar Maju.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam penguatan kebijakan hukum yang adaptif, inklusif, dan berbasis teknologi, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang makin mudah.



