
Palembang, 23 Oktober 2025 — Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Kegiatan bertema “Analisis Strategi Implementasi Permenkum Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek” ini diikuti secara daring oleh seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia, Rabu (23/10).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Hadiyanto. Dalam sambutannya, Hadiyanto menekankan pentingnya penguatan implementasi kebijakan pendaftaran merek sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum dan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha di seluruh daerah.
Dalam pemaparan materi, narasumber membahas berbagai aspek strategis yang terkandung dalam Permenkumham Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Merek, mulai dari mekanisme permohonan, pemeriksaan substantif, hingga perlindungan hukum bagi pemilik merek terdaftar. Selain itu, dibahas pula sejumlah tantangan dalam penerapan regulasi tersebut, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur teknologi, serta hambatan administratif dan prosedural di tingkat daerah.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan pertanyaan dari peserta mengenai praktik pendaftaran merek di lapangan. Para peserta menyoroti perlunya peningkatan literasi hukum dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta akademisi untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek dagang.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Hendrik Pagiling, yang turut mendampingi Tim BSK dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa penguatan kebijakan pendaftaran merek merupakan bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
“Perlindungan merek tidak hanya melindungi identitas usaha, tetapi juga memberikan nilai ekonomi yang nyata bagi pelaku UMKM dan industri kreatif. Melalui implementasi kebijakan yang tepat, kita dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya.
Kegiatan ditutup dengan closing statement dari para narasumber yang menegaskan pentingnya konsistensi, pembaruan sistem, serta koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pelaksanaan Permenkum Nomor 12 Tahun 2021 secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Sumsel dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk terus mendukung kebijakan nasional di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan merek bagi pelaku usaha di daerah.
#layananhukummakinmudah


