
Palembang, 21 Oktober 2025 — Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan Hukum yang mengangkat tema “Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.” Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua dan diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia.
Diskusi dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua, Anthonius M. Ayorbaba, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum, Veiby Sinta Koloay. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap notaris memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
Selanjutnya, para narasumber memaparkan materi mengenai analisis implementasi dan evaluasi Permenkum Nomor 15 Tahun 2020, dengan fokus pada efektivitas tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris. Dalam forum ini, juga disampaikan berbagai rekomendasi kebijakan, antara lain perlunya pertemuan dan sosialisasi rutin dengan para notaris, peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan, serta penyusunan SOP pemeriksaan protokol notaris sebagai acuan pelaksanaan tugas Majelis Pengawas di daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta dari berbagai Kanwil aktif memberikan pandangan dan masukan konstruktif terkait pelaksanaan pengawasan notaris di wilayah masing-masing.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Hendrik Pagiling, yang turut mendampingi tim BSK, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan untuk memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penegakan standar profesionalitas notaris.
“Peran Majelis Pengawas sangat penting untuk memastikan notaris menjalankan jabatannya secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. Melalui kegiatan seperti ini, kita dapat menyamakan persepsi, memperkuat pengawasan, serta menjaga marwah profesi notaris di mata publik,” ujar Hendrik.
Diskusi ditutup dengan closing statement dari narasumber yang menekankan perlunya konsistensi pelaksanaan Permenkum Nomor 15 Tahun 2020 agar tata kelola pengawasan notaris di seluruh Indonesia semakin terarah, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendukung kebijakan nasional di bidang pembinaan dan pengawasan jabatan notaris sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang berintegritas dan terpercaya.
#layananhukummakinmudah



