
Palembang, 22 Oktober 2025 — Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan tema “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris”. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dan dihadiri oleh seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebagai lembaga yang menjamin pelaksanaan jabatan notaris tetap sesuai dengan koridor hukum dan etika profesi.
Dalam pemaparan materi, narasumber membahas secara mendalam substansi Permenkum Nomor 17 Tahun 2021, mencakup tugas, fungsi, dan mekanisme kerja MKN, serta aspek pengangkatan dan pemberhentian anggota. Diskusi juga menyoroti hasil evaluasi penerapan peraturan tersebut di berbagai wilayah, termasuk kebutuhan untuk memperkuat dasar hukum, optimalisasi peran Kanwil dalam mendukung pelaksanaan tugas MKN, dan pentingnya keseimbangan antara fungsi perlindungan serta pengawasan terhadap notaris.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, dengan peserta dari berbagai Kanwil aktif menyampaikan pandangan, pengalaman, dan tantangan yang dihadapi di wilayah masing-masing.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Hendrik Pagiling, yang turut mendampingi tim BSK secara virtual, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi pelaksanaan tugas MKN di seluruh Indonesia.
“Majelis Kehormatan Notaris berperan penting menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi notaris. Evaluasi seperti ini memastikan agar peraturan yang berlaku benar-benar memberikan perlindungan hukum sekaligus memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan di daerah,” ujar Hendrik.
Diskusi ditutup dengan closing statement dari narasumber yang menegaskan pentingnya peningkatan koordinasi antara pusat dan daerah dalam implementasi Permenkum Nomor 17 Tahun 2021 agar pelaksanaan tugas MKN semakin efektif, transparan, dan berkeadilan.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Sumsel dalam kegiatan ini menjadi bukti komitmen untuk terus mendukung pembinaan profesi hukum yang berintegritas dan berstandar tinggi, sejalan dengan semangat pelayanan hukum yang makin mudah dan berkualitas.
#layananhukummakinmudah



