Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tema ‘Paradigma Modern dalam KUHP Baru’, Kamis (30/01).
Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. “KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Eddy Hiariej.
Sosok yang biasa disapa Prof Eddy ini menekankan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ucapnya.
Wamenkum juga menambahkan bahwa KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, termasuk sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.
"Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban," lanjutnya.
Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menandai era baru dalam sistem hukum pidana Republik Indonesia. KUHP ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial yang telah berlaku selama beberapa dekade, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora mendukung penuh webinar ini. “Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023 lalu. Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum di daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi baru ini tersosialisasi dengan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar prinsip-prinsip dalam KUHP baru dapat dipahami dan diterapkan secara efektif, hingga akhirnya mulai berlaku pada Januari 2026 nanti,” pungkasnya.
Turut hadir menyaksikan webinar tersebut secara daring, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, dan jajaran.