Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Ikuti Sosialisasi Paradigma Modern dalam KUHP Baru

 WhatsApp Image 2025 01 30 at 14.09.47 0eb029ae

Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tema ‘Paradigma Modern dalam KUHP Baru’, Kamis (30/01).


Wakil Menteri Hukum RI, Eddy Hiariej, hadir sebagai narasumber dalam webinar tersebut. Ia menekankan pentingnya adaptasi terhadap paradigma modern yang diusung oleh KUHP baru. “KUHP baru ini mencerminkan nilai-nilai keadilan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat saat ini,” ujar Eddy Hiariej.


Sosok yang biasa disapa Prof Eddy ini menekankan bahwa paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.


“Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ucapnya.
Wamenkum juga menambahkan bahwa KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, termasuk sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial.


"Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban," lanjutnya.


Dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, menandai era baru dalam sistem hukum pidana Republik Indonesia. KUHP ini tidak hanya menggantikan warisan kolonial yang telah berlaku selama beberapa dekade, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan hukum yang lebih sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini.


Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Agato P P Simamora mendukung penuh webinar ini. “Pemerintah telah menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023 lalu. Sebagai perpanjangan tangan Menteri Hukum di daerah, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan regulasi baru ini tersosialisasi dengan baik. Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar prinsip-prinsip dalam KUHP baru dapat dipahami dan diterapkan secara efektif, hingga akhirnya mulai berlaku pada Januari 2026 nanti,” pungkasnya.


Turut hadir menyaksikan webinar tersebut secara daring, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alkana Yudha, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Bulan Mahardika Subekti, dan jajaran.

WhatsApp Image 2025 01 30 at 12.04.40 118a70a6

WhatsApp Image 2025 01 30 at 14.09.47 f76e2e8a

WhatsApp Image 2025 01 30 at 12.04.41 7f0f9a2f

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI