Palembang - 20 Mei, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menetapkan City Mall Kota Prabumulih sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Re-Sertifikasi Tahun 2025, yang dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut Program Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2023.
Kegiatan re-sertifikasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap pengelola pusat perbelanjaan serta tenant-tenant yang beroperasi di dalamnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh produk yang dijual merupakan produk orisinil, bukan tiruan, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual yang mungkin terjadi
City Mall Prabumulih sendiri merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Sumatera Selatan yang telah memperoleh Sertifikat Berbasis KI sejak program ini pertama kali dijalankan. Oleh karena itu, pada tahun 2025 dilakukan kunjungan lanjutan guna menilai konsistensi penerapan prinsip perlindungan KI di lingkungan pusat perbelanjaan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, pihak pengelola City Mall menyampaikan dukungan penuh terhadap program yang digagas oleh DJKI. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk tetap berpartisipasi aktif dalam proses Re-Sertifikasi, sekaligus terus mendorong para tenant agar menjual produk yang legal dan menghargai hak kekayaan intelektual.
“Kami sangat mendukung program ini karena sejalan dengan visi kami untuk menciptakan pusat perbelanjaan yang sehat dan berkualitas. Kami siap bekerja sama dan membuka ruang bagi pembinaan serta pemantauan lanjutan dari pihak DJKI maupun Kanwil,” ujar perwakilan manajemen City Mall.
Dalam proses Re-Sertifikasi ini, tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni melakukan kunjungan langsung ke sejumlah tenant utama di antaranya MR. D.I.Y., Selma, dan beberapa toko lainnya. Tim melakukan observasi dan pengambilan sampel terhadap produk-produk yang dipasarkan, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai pentingnya menjual produk asli dan terdaftar secara hukum.
Re-Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem niaga yang menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menjadikan HKI sebagai bagian penting dari keberlanjutan bisnis mereka.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pemilik merek, desainer, dan kreator lokal maupun nasional.