Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Kemenkum Sumsel Kembali Lakukan Re-Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual

 WhatsApp Image 2025 05 21 at 09.38.16 ab212688

Palembang - 20 Mei, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menetapkan City Mall Kota Prabumulih sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui kegiatan Re-Sertifikasi Tahun 2025, yang dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut Program Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada tahun 2023.

Kegiatan re-sertifikasi ini bertujuan untuk melakukan evaluasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap pengelola pusat perbelanjaan serta tenant-tenant yang beroperasi di dalamnya. Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh produk yang dijual merupakan produk orisinil, bukan tiruan, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran kekayaan intelektual yang mungkin terjadi
City Mall Prabumulih sendiri merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Sumatera Selatan yang telah memperoleh Sertifikat Berbasis KI sejak program ini pertama kali dijalankan. Oleh karena itu, pada tahun 2025 dilakukan kunjungan lanjutan guna menilai konsistensi penerapan prinsip perlindungan KI di lingkungan pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, pihak pengelola City Mall menyampaikan dukungan penuh terhadap program yang digagas oleh DJKI. Mereka juga menyatakan komitmennya untuk tetap berpartisipasi aktif dalam proses Re-Sertifikasi, sekaligus terus mendorong para tenant agar menjual produk yang legal dan menghargai hak kekayaan intelektual.

“Kami sangat mendukung program ini karena sejalan dengan visi kami untuk menciptakan pusat perbelanjaan yang sehat dan berkualitas. Kami siap bekerja sama dan membuka ruang bagi pembinaan serta pemantauan lanjutan dari pihak DJKI maupun Kanwil,” ujar perwakilan manajemen City Mall.

Dalam proses Re-Sertifikasi ini, tim dari Kanwil Kemenkum Sumsel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Yenni melakukan kunjungan langsung ke sejumlah tenant utama di antaranya MR. D.I.Y., Selma, dan beberapa toko lainnya. Tim melakukan observasi dan pengambilan sampel terhadap produk-produk yang dipasarkan, sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai pentingnya menjual produk asli dan terdaftar secara hukum.

Re-Sertifikasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menciptakan ekosistem niaga yang menghormati dan melindungi hak kekayaan intelektual, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menjadikan HKI sebagai bagian penting dari keberlanjutan bisnis mereka.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pemilik merek, desainer, dan kreator lokal maupun nasional.

WhatsApp Image 2025 05 21 at 09.38.14 d1d148c1WhatsApp Image 2025 05 21 at 09.38.15 2b0c9f0b

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI