Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan senantiasa mendukung kinerja dan program dari pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Hal tersebut diwujudkan dengan dilaksanakannya Kegiatan Rapat Harmonisasi Peraturan Walikota Lubuklinggau yang dipimping langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Hendrik Pagiling Bersama dengan Wakil Walikota Lubuklinggau Rustam Effendi, bertempat di Aula Musi Kanwil Kemenkum Sumsel, Rabu (19/3).
Dalam rapat tersebut terdapat 6 (enam) Peraturan Walikota yang diharmonisasikan diantaranya yaitu: Peraturan Walikota Lubuk Linggau Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma, Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Jenjang Pendidikan Menengah Pertama, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, dan Tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hendrik Pagiling menuturkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumsel merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dalam melakukan harmonisasi produk hukum di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Untuk melakukan harmonisasi produk hukum tersebut, pihaknya terus bersinergi, berkolaborasi, dan menjalin kerja sama dengan pemprov, pemkab dan pemkot dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas, implementatif, dan mengakomodir kepentingan masyarakat.
"Sebagai lembaga yang melakukan sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan di Indonesia, Kemenkum tidak akan melanjutkan proses regulasi apabila bertentangan dengan undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," tuturnya.
Kemudian, Hendrik menyampaikan hal itu bertujuan agar menghasilkan produk hukum yang memenuhi aspek filosofis, sosiologis, yuridis, dan dapat diuji secara material maupun formil.
Sementara itu, Wakil Walikota Lubuklinggau Rustam Effendi menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pihak Kemenkum Sumsel atas kolaborasi dan Kerjasama sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang-undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan disusun Bersama.