Palembang – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Agato PP Simamora, bersama Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Hendrik Pagiling, dan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti koordinasi penggunaan aplikasi e-harmonisasi pada Senin (17/2). Koordinasi tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari ruang telekonferensi Kanwil Kemenkum Sumsel.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (FPPDPK) serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PPP), Widyastuti. Widyastuti menyoroti pentingnya aplikasi e-harmonisasi dalam mempercepat proses harmonisasi peraturan perundang-undangan secara elektronik. Ia menekankan bahwa aplikasi ini memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi melalui Sekretariat Daerah (Setda), dalam proses harmonisasi regulasi.
"Aplikasi e-harmonisasi memungkinkan peningkatan pelayanan harmonisasi secara elektronik, sehingga lebih efektif dan efisien. Selain itu, proses harmonisasi diharapkan dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja," ujar Widyastuti.
Kakanwil Kemenkum Sumsel turut menyampaikan harapannya agar penggunaan aplikasi ini dapat diimplementasikan secara maksimal di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kami mendukung penuh penggunaan aplikasi e-harmonisasi sebagai terobosan digital dalam pelayanan harmonisasi peraturan daerah. Dengan adanya aplikasi ini, kami optimis proses harmonisasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kami juga berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat segera beradaptasi dengan sistem baru ini demi meningkatkan kualitas peraturan yang dihasilkan," ujar Agato.
Setelah sesi koordinasi, kegiatan dilanjutkan dengan tutorial penggunaan aplikasi e-harmonisasi yang dipandu oleh tim teknis. Tutorial ini bertujuan agar peserta dapat memahai cara pengoperasian aplikasi untuk mendukung percepatan pelayanan harmonisasi peraturan di wilayah masing-masing. Dengan adanya aplikasi e-Harmonisasi, diharapkan proses perancangan peraturan daerah menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.