
Palembang, 9 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang digelar secara daring oleh Kanwil Kemenkum Banten. Diskusi ini mengangkat tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas”.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, yang dilanjutkan oleh Andry Indrady, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Kegiatan berfokus pada pembahasan dampak penerapan Permenkum Nomor 21 Tahun 2021, dengan materi yang mencakup evaluasi efektivitas kebijakan, perlindungan hukum, serta upaya peningkatan kualitas pelaku usaha UMK.
Diskusi ini juga memberikan ruang interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana peserta antusias memberikan pandangan dan pertanyaan terkait implementasi kebijakan yang telah berjalan. Antusiasme tersebut menunjukkan besarnya perhatian terhadap efektivitas regulasi dan dampaknya pada ekosistem usaha.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menekankan pentingnya forum ini sebagai bagian dari penguatan kebijakan hukum yang berbasis bukti.
“Evaluasi ini sangat penting agar kebijakan yang sudah diterbitkan tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha. Kanwil Kemenkum Sumsel mendukung penuh proses evaluasi ini demi terwujudnya regulasi yang lebih adaptif dan responsif,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana memperkuat kualitas perumusan kebijakan hukum, sehingga mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, kompetitif, dan selaras dengan prinsip perlindungan hukum.


