
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 yang diselenggarakan secara daring oleh Ditjen AHU pada Selasa, (25/11). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Permenkum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum serta Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Kanwil Kemenkum Sumsel mengikuti kegiatan ini melalui Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan, beserta jajaran.
Sosialisasi dibuka oleh Ditjen AHU, Widodo, yang menegaskan pentingnya memperkuat pemahaman terhadap regulasi terbaru agar pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi hukum di seluruh Indonesia dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Ia menekankan bahwa pemahaman yang kuat terhadap regulasi merupakan langkah strategis untuk menjaga konsistensi implementasi kebijakan serta meningkatkan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh lima narasumber dari Ditjen AHU yang mengulas berbagai regulasi terbaru Tahun 2025. Analis Hukum Direktorat Pidana, Isa Elians Tujuka, memaparkan Permenkum Nomor 26 Tahun 2025 mengenai tata cara pengangkatan, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali PPNS. Materi berikutnya disampaikan oleh Analis Hukum Direktorat Tata Negara, Backy Krisnayuda, yang menjelaskan Permenkum Nomor 6 Tahun 2025 tentang penegasan status kewarganegaraan bagi WNI di luar negeri.
Pemaparan dilanjutkan oleh Analis Hukum Direktorat Perdata, Dora Hanura, yang mengulas Permenkum Nomor 24 Tahun 2025 mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan organisasi notaris. Pada sesi lanjutan, Analis Hukum Direktorat Badan Usaha, Adi Kurniawan, menjelaskan Permenkum Nomor 2 Tahun 2025 terkait verifikasi dan pengawasan pemilik manfaat sebagai upaya memperkuat transparansi korporasi. Rangkaian materi ditutup oleh Analis Hukum Direktorat Badan Usaha, Mega Fitriya, yang memaparkan Permenkum Nomor 21 Tahun 2025 mengenai mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran perseroan terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Sosialisasi ini menegaskan bahwa harmonisasi regulasi di tingkat pelaksana merupakan aspek krusial dalam tata kelola pemerintahan. Regulasi baru tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi arah pembaruan dalam penyelenggaraan layanan administrasi hukum. Seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel didorong untuk memahami substansi maupun semangat regulasi agar setiap layanan dapat dilaksanakan secara transparan, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat kapasitas pegawai dalam menjalankan tugas administrasi hukum secara profesional dan akuntabel. Kanwil Kemenkum Sumsel menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui peningkatan koordinasi internal, pendalaman teknis, serta implementasi regulasi secara konsisten guna menghadirkan layanan hukum yang semakin berkualitas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini. “Pemahaman yang kuat terhadap regulasi adalah fondasi pelayanan hukum yang berkualitas. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus memastikan setiap perubahan kebijakan dapat diterapkan secara tepat, konsisten, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Kami berkomitmen menjaga standar profesionalitas dan tata kelola layanan administrasi hukum sesuai arah kebijakan nasional,” ujarnya.
Dengan demikian, sosialisasi Permenkum ini menjadi momentum penting bagi Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memperbarui pemahaman regulasi dan memperkuat kualitas layanan administrasi hukum di wilayah Sumatera Selatan.



