
Palembang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Kekayaan Intelektual memberikan konsultasi dan pendampingan pendaftaran 10 merek dagang UMKM yang difasilitasi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) Kabupaten Muara Enim. Kegiatan berlangsung Jumat (21/11) bertempat di Ruang Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel.
Tim BALITBANGDA Muara Enim, yang terdiri dari Anggraini Wulan Pratiwi, Chintya Sylviani, dan Tezar Ari Sandi, diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, untuk membahas proses pendaftaran merek bagi 10 UMKM, mayoritas bergerak di sektor kuliner dan minuman. BALITBANGDA juga menyerahkan dokumen persyaratan permohonan yang kemudian diperiksa melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah logo merek yang belum sesuai ketentuan sehingga harus diperbaiki sebelum diajukan. Tim Kekayaan Intektual kemudian memberikan edukasi mengenai prosedur pengajuan, tahapan perbaikan dokumen, klasifikasi produk, serta cara melakukan pengecekan merek secara mandiri untuk memastikan tidak adanya persamaan pada pokoknya dengan merek lain.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, mengapresiasi pendampingan ini sebagai langkah strategis mendorong kemajuan UMKM daerah.
“Perlindungan merek adalah fondasi penting bagi keberlangsungan usaha. Dengan memiliki merek terdaftar, UMKM dapat meningkatkan daya saing, melindungi identitas produk, dan memperluas peluang pasar. Kanwil Kemenkum Sumsel akan terus mendukung percepatan pendaftaran merek agar UMKM kita semakin siap menghadapi persaingan ekonomi,” ujar Maju Amintas Siburian.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kemenkum Sumsel dan pemerintah daerah, termasuk BALITBANGDA Muara Enim, merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Sumatera Selatan. Pendampingan ini tidak hanya memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga meningkatkan pemahaman pelaku UMKM terkait pentingnya legalitas merek.
Kegiatan berlangsung efektif, dan diharapkan setiap UMKM yang difasilitasi dapat segera menyelesaikan perbaikan dokumen sehingga permohonan pendaftaran merek dapat diproses sesuai ketentuan.


