
Palembang, 13 November 2025, Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang menggelar kegiatan Sosialisasi Rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi UMKM yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Dinas, Etty Rosnini, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang. Kegiatan yang dihadiri sekitar 100 peserta ini juga diikuti oleh jajaran Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Yenni, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, menjadi salah satu narasumber dengan materi mengenai “Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pengusaha Pemula dan UMKM.” Peserta juga mendapat pelatihan cara mendaftarkan kekayaan intelektual secara daring.
Ketua Panitia, Evan Nopriansyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa rendahnya kesadaran UMKM terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual membuat mereka rentan terhadap pelanggaran di tengah ketatnya persaingan usaha. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman UMKM terkait prosedur pengajuan rekomendasi HKI.
Dalam sambutannya, Etty Rosnini menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual berperan penting dalam meningkatkan daya saing dan memberikan perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan pelaku UMKM. Melalui kegiatan ini, diharapkan produk-produk UMKM Palembang dapat semakin berkembang dan berdaya saing tinggi.
Acara diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta antusias menanyakan berbagai hal seputar pendaftaran merek dan penerapan royalti musik.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas menyampaikan bahwa pendaftaran merek sangat penting karena dengan mendaftarkan merek maka produk tersebut akan mudah dikenali dan memiliki kepastian hukum.
“Dengan merek yang terdaftar, produk UMKM akan lebih mudah dikenali, memiliki kepastian hukum, serta berpeluang menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Pendaftaran merek bertujuan untuk melindungi identitas dan reputasi produk atau jasa yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Dengan merek yang terdaftar secara resmi, pemilik memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dan dapat mencegah pihak lain meniru atau menggunakan tanpa izin.


