Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum menerima kunjungan dari manajemen Noah Billiar pada Kamis, 7 Agustus 2025. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Divisi Pelayanan Hukum ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait mekanisme pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di tempat usaha hiburan.
Kunjungan ini diwakili oleh Bapak Kiki dan Bapak Albert, mewakili Owner Noah Billiar, Bapak Benni Batubara. Mereka disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, beserta jajaran.
Manajemen Noah Billiar menyampaikan bahwa pihaknya telah menghentikan pemutaran musik di tempat usaha selama tiga hari terakhir guna menghindari potensi pelanggaran hak cipta, seiring dengan maraknya pengenaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) kepada pelaku usaha. Namun, langkah ini berdampak signifikan terhadap penurunan jumlah pengunjung.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Besaran tarif royalti ditentukan berdasarkan kategori jenis usaha, di antaranya Restoran/Kafe sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, Pub/Bar/Distro sebesar Rp360.000 per meter persegi per tahun, Diskotik/Klub Malam sebesar Rp430.000 per meter persegi per tahun, dan Tempat Karaoke, tarif disesuaikan dengan jenis karaoke dan jumlah ruangan (room).
Dijelaskan pula bahwa proses pembayaran royalti dapat dilakukan secara daring. Pelaku usaha cukup mengisi formulir aplikasi dan mengirimkannya ke email LMK terkait. Setelah diverifikasi, pelaku usaha akan menerima kode billing untuk kemudian dilakukan pembayaran melalui bank.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel dalam memberikan edukasi, fasilitasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.