Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mendorong keterbukaan informasi terkait badan hukum, terutama dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana.
Hal ini tercermin dari pelayanan informasi yang diberikan kepada pemohon atas nama Rizki Handayani pada Rabu (7/5), dalam rangka permintaan data perusahaan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum.
Rizki mengajukan permohonan penerbitan profil lengkap perusahaan melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kanwil Kemenkum Sumsel. Pelayanan tersebut dilayani langsung oleh petugas AHU, Riyan Citra Utami dan Anggun Fuji Rahayu, dengan waktu penyelesaian sekitar 15–30 menit.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Agato PP Simamora menyatakan komitmennya dalam mendukung transparansi dan pelayanan kepada publik. "Kanwil Kemenkumham Sumsel sangat terbuka dalam memberikan informasi, terutama dalam membantu proses hukum yang tengah berjalan," ujarnya.
Sebagai informasi, pendirian Perseroan Terbatas (PT) diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, yang mensyaratkan minimal dua pendiri, pembuatan akta notaris dalam Bahasa Indonesia, serta pengesahan dari Menteri Hukum.