
Palembang, 29 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Rabu (29/10). Kegiatan ini mengusung tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.”
Diskusi dibuka dengan laporan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady. Dalam arahannya, Andry menekankan pentingnya penguatan kapasitas Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai ujung tombak dalam menjaga profesionalitas dan integritas notaris di daerah.
Para narasumber dalam kegiatan ini memaparkan bahwa implementasi kebijakan pemeriksaan notaris perlu memperhatikan aspek pemerataan dan efisiensi pengawasan, khususnya di wilayah timur Indonesia seperti Papua Barat dan Papua Barat Daya. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya pembentukan MPD lintas kabupaten/kota secara kolaboratif, mengingat sebaran notaris di beberapa daerah masih terbatas. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem pembinaan, mempercepat proses pemeriksaan, serta mencegah tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif dan interaktif. Para peserta, termasuk perwakilan dari Kanwil Kemenkum Sumsel, turut menyampaikan pandangan dan pengalaman implementasi pengawasan notaris di daerah masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung sinergi kebijakan pengawasan profesi notaris yang efektif, adaptif, dan berkeadilan. Penguatan kelembagaan MPD diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam memastikan pelaksanaan jabatan notaris yang profesional dan akuntabel di seluruh Indonesia.


