
Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Divisi Pelayanan Hukum mengikuti pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Beras Dayang Rindu Kabupaten Musi Rawas yang digelar secara daring, Selasa (25/11). Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Permenkum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kegiatan ini melibatkan DJKI yang hadir secara daring dan di ikuti oleh Yunik Wati, Detta Sharafina, serta Tim Penguji IG yang diketuai Mariana Molnar Gabor bersama Esti Haryanti. Dari Kanwil Kemenkum Sumsel hadir Kabid Pelayanan KI, Yenni, bersama Muhammad Andrey Kurniawan dan Hilda Mega Marcella. Sementara itu, Balitbangda Musi Rawas berpartisipasi melalui Kepala Badan, Erwin Syarif, bersama Yuyun S. selaku Analis Pemanfaatan IPTEK Ahli Madya, serta Ketua MPIG Beras Dayang Rindu, Wancik, beserta tim.
Pertemuan dibuka oleh Detta Sharafina, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Yenni selaku Kabid Pelayanan KI yang menyampaikan bahwa Beras Dayang Rindu berpotensi menjadi Indikasi Geografis ke-11 di Sumatera Selatan. Ia menjelaskan bahwa beras ini memiliki ciri khas berupa aroma wangi, tekstur pulen, serta karakter pembudidayaan yang hanya dapat dilakukan di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Yenni berharap arahan dan masukan dari Tim Pemeriksa dapat semakin menyempurnakan dokumen sehingga sertifikat IG dapat segera terbit.
Kepala Balitbangda Musi Rawas, Erwin Syarif, menegaskan bahwa Beras Dayang Rindu merupakan komoditas kebanggaan masyarakat Musi Rawas yang telah ditanam secara turun temurun dengan ciri bentuk bulir seperti bulan sabit, beraroma wangi, dan pulen. Ia menyampaikan harapan besar masyarakat agar beras ini segera mendapatkan pengakuan resmi melalui sertifikat Indikasi Geografis.
Ketua MPIG Beras Dayang Rindu, Wancik, memaparkan dokumen deskripsi Indikasi Geografis yang kemudian dibahas secara mendalam bersama Tim Pemeriksa. Pemeriksaan substantif menghasilkan berbagai catatan yang harus disempurnakan MPIG dalam waktu paling lama 14 hari. Perbaikan tersebut meliputi penyesuaian sistematika dokumen sesuai juklak DJKI, konsistensi data dan penggunaan istilah dokumen deskripsi, penyempurnaan tabel anggota MPIG, pelengkapan data kepengurusan tingkat kecamatan, penetapan standar mutu yang disepakati, penambahan elemen logo dan ketertelusuran IG, pelampiran surat pendaftaran varietas dari PVT Kementan, hingga pengesahan peta wilayah IG oleh pejabat berwenang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi terhadap sinergi seluruh pihak dalam proses ini. “Kemenkum Sumsel berkomitmen penuh mengawal setiap tahapan perlindungan Indikasi Geografis. Beras Dayang Rindu adalah aset budaya dan ekonomi masyarakat Musi Rawas. Kami akan terus mendampingi hingga beras ini memperoleh pengakuan hukum yang layak demi meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal,” ujarnya.
Pemeriksaan substantif ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual daerah dan diharapkan dapat membawa Beras Dayang Rindu lebih dekat kepada penerbitan sertifikat Indikasi Geografis.



