Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Koordinasi ke Bappeda Litbang Kota Palembang terkait Potensi Indikasi Geografis Kain Tajung dan Songket Palembang

IMG 20250227 WA0139

Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (27/02/2025) lakukan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Palembang dalam rangka tindak lanjut potensi Indikasi Geografis Kain Tajung dan Songket Palembang.

 

Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bapak Alkana Yudha, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ibu Yenni, para Analis KI, Yulkhadir, Dio, M. Ferdi dan Riki Triyansyah dan pelaksana Yogi.

 

Hadir langsung dalam kegiatan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Ibu Putri dan tim serta perwakilan dari Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi UKM Kota Palembang.

 

Dijelaskan bahwa Bappeda Litbang bertanggung jawab terhadap indeks daya saing daerah (IDSD) yang merupakan ukuran kemampuan dan kondisi suatu daerah dalam memanfaatkan potensinya, salah satu indikator indeks tersebut adalah Kekayaan Intelektual. Maka dari itu Bappeda Litbang dan dinas terkait akan selalu mensupport seluruh program kegiatan dari Kementerian Hukum terutama di bidang Kekayaan Intelektual.

 

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan sampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi untuk mendorong Kekayaan Inntelektual di daerah, kain tajung dan songket palembang sudah dikenal secara nasional juga secara global, akan menjadi kurang optimal jika produk tersebut tidak mendapatkan perlindungan indikasi geografis, selain hak ekonomis Indikasi Geografis juga akan memberikan nilai tambah seperti kepercayaan konsumen dan pasar global terhadap produk yang sudah tersertifikasi Indikasi Geografis.

 

Karena kepemilikan IndiGeo bersifat komunal, maka pihak yang harus mendaftarkan Indigeo haruslah kelompok/organisasi, untuk itu pemerintah daerah agar melibatkan seluruh instansi terkait seperti dinas perindustrian, pariwisata, koperasi dan ukm untuk memetakan atau membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Setelah terdaftar nantinya, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan memantau produk indikasi geografis agar kualitas dan reputasi dari produk indikasi geografis tetap terjaga dengan membuat tim pengawas indikasi geografis.

 

Selain itu dibahas juga mengenai kawasan mana saja yang dapat dijadikan Kawasan Karya Cipta (KKC) dan Kawasan Desain Industri (KDI).

 

“Banyak faktor yang mempengaruhi Indikasi Geografis bisa dari faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya untuk itu diperlukan penelusuran terhadap faktor yang dapat mempengaruhi Indikasi geografis dengan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait”kata Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.

IMG 20250227 WA0136

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI