Palembang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Kamis (27/02/2025) lakukan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Palembang dalam rangka tindak lanjut potensi Indikasi Geografis Kain Tajung dan Songket Palembang.
Koordinasi dilaksanakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum bapak Alkana Yudha, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual ibu Yenni, para Analis KI, Yulkhadir, Dio, M. Ferdi dan Riki Triyansyah dan pelaksana Yogi.
Hadir langsung dalam kegiatan Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Ibu Putri dan tim serta perwakilan dari Dinas Pariwisata, Dinas Kebudayaan, Dinas Perindustrian dan Dinas Koperasi UKM Kota Palembang.
Dijelaskan bahwa Bappeda Litbang bertanggung jawab terhadap indeks daya saing daerah (IDSD) yang merupakan ukuran kemampuan dan kondisi suatu daerah dalam memanfaatkan potensinya, salah satu indikator indeks tersebut adalah Kekayaan Intelektual. Maka dari itu Bappeda Litbang dan dinas terkait akan selalu mensupport seluruh program kegiatan dari Kementerian Hukum terutama di bidang Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan sampaikan bahwa Kementerian Hukum memiliki tugas dan fungsi untuk mendorong Kekayaan Inntelektual di daerah, kain tajung dan songket palembang sudah dikenal secara nasional juga secara global, akan menjadi kurang optimal jika produk tersebut tidak mendapatkan perlindungan indikasi geografis, selain hak ekonomis Indikasi Geografis juga akan memberikan nilai tambah seperti kepercayaan konsumen dan pasar global terhadap produk yang sudah tersertifikasi Indikasi Geografis.
Karena kepemilikan IndiGeo bersifat komunal, maka pihak yang harus mendaftarkan Indigeo haruslah kelompok/organisasi, untuk itu pemerintah daerah agar melibatkan seluruh instansi terkait seperti dinas perindustrian, pariwisata, koperasi dan ukm untuk memetakan atau membentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Setelah terdaftar nantinya, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan memantau produk indikasi geografis agar kualitas dan reputasi dari produk indikasi geografis tetap terjaga dengan membuat tim pengawas indikasi geografis.
Selain itu dibahas juga mengenai kawasan mana saja yang dapat dijadikan Kawasan Karya Cipta (KKC) dan Kawasan Desain Industri (KDI).
“Banyak faktor yang mempengaruhi Indikasi Geografis bisa dari faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya untuk itu diperlukan penelusuran terhadap faktor yang dapat mempengaruhi Indikasi geografis dengan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait”kata Agato PP Simamora Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.