
Kayuagung, 11 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) kembali memperluas layanan bantuan hukum dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) melalui program LAKSAN–SAPA 2025 (Layanan Kerja Sama Antar Sektor – Sambang Pelayanan) yang kali ini digelar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kegiatan berlangsung di Taman Kuliner Segitiga Mas Kayuagung dan dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten OKI ke-80.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Kemenkum Sumsel dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Selatan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat secara langsung, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Plh. Kepala DPMPTSP Provinsi Sumsel Hendang Irawan dalam sambutannya menegaskan pentingnya percepatan layanan pemerintah yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. “Melalui LAKSAN–SAPA, pemerintah ingin memastikan pelaku usaha tidak terkendala legalitas. Pendampingan seperti ini menjadi kunci agar UMKM memiliki kekuatan hukum dan daya saing yang lebih baik,” ujarnya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati OKI Bidang Kemasyarakatan dan SDM Aris Panani. Ia mengapresiasi pelaksanaan pelayanan lintas sektor ini. “UMKM di OKI memiliki potensi produk yang kuat. Yang dibutuhkan saat ini adalah akses terhadap legalitas usaha dan perlindungan merek. Kegiatan seperti ini membantu pelaku usaha naik kelas,” katanya.
Dalam kegiatan ini, Kemenkum Sumsel hadir secara langsung melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ibu Yenni, beserta tim dari Divisi Pelayanan Hukum, yang membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis terkait pendaftaran Kekayaan Intelektual. Antusiasme peserta terlihat tinggi, di mana sebanyak 50 pelaku UMKM melakukan konsultasi langsung terkait pendaftaran merek, hak cipta, dan perlindungan hukum produk usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung pelaku UMKM melalui penguatan literasi hukum. “Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah fondasi ekonomi kreatif. Produk lokal akan semakin kuat jika dilindungi secara hukum. Karena itu, kami hadir langsung memastikan layanan KI mudah dijangkau dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa program LAKSAN–SAPA merupakan upaya nyata menghadirkan layanan hukum yang merata di seluruh daerah. “Kami ingin memastikan bahwa edukasi hukum tidak berhenti di tingkat sosialisasi, tetapi berlanjut pada aksi nyata. Targetnya adalah semakin banyak pelaku usaha daerah yang memiliki sertifikat merek dan perlindungan karya,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Sumsel kembali menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual adalah aset penting dalam memperkuat daya saing UMKM, memberikan perlindungan terhadap karya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kreativitas dan inovasi.



