Palembang — Dalam upaya mendukung terwujudnya swasembada energi nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) mengambil langkah nyata dengan berpartisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Minyak dan Gas Bumi, yang digelar secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Selasa (7/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari program lanjutan yang diinisiasi oleh Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka mendukung Asta Cita Ke-2, yaitu mewujudkan kemandirian energi nasional. Melalui forum ini, Kemenkum Sumsel berperan aktif memberikan masukan dan perspektif hukum guna memperkuat kebijakan energi yang berkeadilan, efisien, dan berkelanjutan.
FGD dibuka dengan sambutan Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audy Murfi, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga hukum untuk menciptakan regulasi sektor migas yang lebih responsif terhadap dinamika industri. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung.
Dalam pemaparan materi, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiansyah, menyoroti sejumlah tantangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, mulai dari tumpang tindih regulasi hingga lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menegaskan perlunya sinkronisasi aturan agar subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan disparitas kebijakan antarwilayah.
Sementara itu, Jeanne Darc Noviyanti Manik, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, memaparkan analisis mendalam mengenai pelaksanaan skema Gross Split dan Cost Recovery dalam kontrak migas. Ia merekomendasikan agar revisi terhadap UU Migas No. 22 Tahun 2001 diarahkan pada penyederhanaan regulasi, konsistensi kebijakan, serta penguatan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan negara.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, diwarnai dengan antusiasme tinggi dari para peserta lintas Kanwil yang mengajukan berbagai pandangan dan usulan konstruktif terkait pembenahan hukum sektor energi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan komitmen Kemenkum Sumsel untuk terus mendukung BPHN dalam memperkuat regulasi hukum nasional di bidang energi.
“Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam penyusunan dan penyempurnaan regulasi yang berpihak pada kepentingan nasional. Regulasi yang kuat dan terarah akan menjadi pondasi utama dalam mewujudkan kemandirian energi,” ujar Maju Amintas Siburian.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kemenkum Sumsel menunjukkan peran strategisnya sebagai garda depan dalam harmonisasi dan evaluasi hukum nasional. Kolaborasi lintas wilayah ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi hukum yang konkret bagi pembenahan kebijakan migas, sekaligus memperkuat arah pembangunan hukum menuju Indonesia yang berdaulat energi dan berkeadilan.