Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI

Lindungi Identitas Produk, Layanan Perpanjangan Merek Dagang “Intan” Berjalan Lancar di Kanwil Kemenkum Sumsel

 WhatsApp Image 2025 05 21 at 08.46.40 0c88d0ed

Palembang, 20 Mei 2025 — Komitmen dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui layanan perpanjangan perlindungan merek dagang yang dilaksanakan pada Selasa (20/05).

Pada pukul 11.00 WIB, pemohon atas nama KWEE TJING TJUN/HASYIM. S datang langsung ke kantor wilayah untuk melakukan perpanjangan merek dagang “Intan” yang telah terdaftar dalam kelas 30 (produk: garam) dengan nomor pendaftaran IDM000419573.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), hak atas merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU MIG menjelaskan bahwa pemegang hak merek dapat mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu sebelum masa perlindungan berakhir.

“Perpanjangan merek ini penting agar hak eksklusif tetap terlindungi dan tidak jatuh ke pihak lain,” ujar petugas Helpdesk HKI, Sdr. Syawal, yang membantu langsung proses pelayanan.

Pelayanan dilakukan secara cepat dan efisien, hanya memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Proses ini mencakup pengecekan data, kelengkapan dokumen, dan verifikasi sistem sesuai prosedur yang berlaku.

Merek "Intan" yang diproses hari ini merupakan merek yang telah memiliki nilai komersial dan dikenali oleh masyarakat. Dengan adanya perpanjangan, merek tersebut kembali mendapatkan perlindungan hukum dari negara selama 10 tahun ke depan.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU MIG, merek mencakup elemen-elemen visual seperti logo, gambar, kata, angka, warna, hingga suara atau hologram yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa.

Perlindungan terhadap merek tidak hanya melindungi pelaku usaha dari penyalahgunaan, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka pilih.

Dengan pelayanan yang telah berjalan baik dan lancar, Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk aktif melindungi kekayaan intelektual mereka—baik melalui pendaftaran maupun perpanjangan.
“Identitas merek adalah aset berharga. Lindungi sebelum disalahgunakan pihak lain,” tegas tim Pelayanan HKI.

WhatsApp Image 2025 05 21 at 08.46.40 3472ff17

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   +62896-4854-7707
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumsel@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kemenkumhamsumsel@gmail.com

 

facebook kanwil kemenkumham sumsel   twitter kanwil kemenkumham sumsel   instagram kanwil kemenkumham sumsel   linked in kemenkumham   Youtube Kanwil Kemenkumham Sumsel   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA SELATAN


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend Sudirman Km. 3,5 Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
PikPng.com phone icon png 604605   089648547707
PikPng.com email png 581646   kanwilsumsel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamsumsel@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI