
Palembang, 20 Mei 2025 — Komitmen dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui layanan perpanjangan perlindungan merek dagang yang dilaksanakan pada Selasa (20/05).
Pada pukul 11.00 WIB, pemohon atas nama KWEE TJING TJUN/HASYIM. S datang langsung ke kantor wilayah untuk melakukan perpanjangan merek dagang “Intan” yang telah terdaftar dalam kelas 30 (produk: garam) dengan nomor pendaftaran IDM000419573.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), hak atas merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU MIG menjelaskan bahwa pemegang hak merek dapat mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu tertentu sebelum masa perlindungan berakhir.
“Perpanjangan merek ini penting agar hak eksklusif tetap terlindungi dan tidak jatuh ke pihak lain,” ujar petugas Helpdesk HKI, Sdr. Syawal, yang membantu langsung proses pelayanan.
Pelayanan dilakukan secara cepat dan efisien, hanya memerlukan waktu kurang lebih 30 menit. Proses ini mencakup pengecekan data, kelengkapan dokumen, dan verifikasi sistem sesuai prosedur yang berlaku.
Merek "Intan" yang diproses hari ini merupakan merek yang telah memiliki nilai komersial dan dikenali oleh masyarakat. Dengan adanya perpanjangan, merek tersebut kembali mendapatkan perlindungan hukum dari negara selama 10 tahun ke depan.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU MIG, merek mencakup elemen-elemen visual seperti logo, gambar, kata, angka, warna, hingga suara atau hologram yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa.
Perlindungan terhadap merek tidak hanya melindungi pelaku usaha dari penyalahgunaan, tetapi juga menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka pilih.
Dengan pelayanan yang telah berjalan baik dan lancar, Kanwil Kemenkum Sumsel terus mendorong masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk aktif melindungi kekayaan intelektual mereka—baik melalui pendaftaran maupun perpanjangan.
“Identitas merek adalah aset berharga. Lindungi sebelum disalahgunakan pihak lain,” tegas tim Pelayanan HKI.

