
Palembang - Dalam rangka mendukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta menindaklanjuti arahan Menteri Hukum Republik Indonesia, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato P P Simamora yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Gunawan berserta para JFT dan JFU bidang AHU mengikuti kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Progres Pendirian Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara daring, Senin (19/5).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjadi narasumber dalam diskusi strategis terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) program pendirian Koperasi Digital Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Konvensional Menjadi Digital (KKMP).
Dalam paparannya, Dirjen AHU menjelaskan bahwa program pendirian Koperasi Merah Putih di tingkat desa/kelurahan merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui badan hukum koperasi yang legal dan terstruktur. Ia menegaskan pentingnya jaminan legalitas koperasi yang harus melalui sistem pelayanan Ditjen AHU Kementerian Hukum.
“Proses pendaftaran badan hukum koperasi harus kita pastikan berjalan secara legal dan efisien. Karena itu, monitoring dan evaluasi menjadi hal krusial untuk menjamin keterpaduan antara tujuan program dan implementasi teknis di lapangan,” ujarnya.


Widodo juga menyoroti capaian Sistem AHU Online yang telah berhasil mendokumentasikan proses awal seperti pemesanan nama koperasi. Namun, ia menilai rendahnya progres pendirian menunjukkan perlunya optimalisasi dukungan teknis serta pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penggunaan sistem.
"Monitoring yang lebih aktif melalui notifikasi sistem, pengingat, serta dashboard publik dapat membantu pemohon melanjutkan proses tepat waktu. Di sinilah peran teknologi menjadi penting," tambahnya.
Ia juga menekankan peran vital notaris dalam penyuluhan kepada masyarakat, yang dinilai belum merata, terutama di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, sinergi antara Ditjen AHU, Kementerian Koperasi dan UKM, serta pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam mengaktifkan program pendampingan teknis dan hukum secara sistematis.
Sebagai langkah strategis ke depan, Dirjen AHU mendorong percepatan konversi koperasi lama menjadi KDMP atau KKMP, dengan dukungan insentif serta kemudahan proses perubahan badan hukum.


