
Muara Enim — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Produk Hukum Kabupaten Muara Enim yang digelar pada Kamis (27/11/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim. FGD ini membahas dua regulasi penting, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni, yang menggarisbawahi pentingnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait jaminan sosial dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kanwil Kemenkum Sumsel hadir memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Hendrik Pagiling, bersama tim penyusun naskah akademik dan rancangan peraturan.
FGD turut dihadiri oleh berbagai unsur perangkat daerah, seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur Kabupaten, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadisdukcapil, Kadiskominfo, Kadinkes, Kadisdikbud, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kepala BPBD, Kasatpol PP, serta Kepala Bagian Hukum Setda. Kehadiran lintas sektor ini menjadikan proses diskusi lebih komprehensif dan konstruktif.
Pada sesi pemaparan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumsel menyampaikan hasil telaah terkait substansi, kewenangan, hingga teknik penyusunan Raperda dan Raperbup, termasuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Hasil pembahasan awal menunjukkan bahwa materi muatan regulasi telah sesuai dengan koridor kewenangan daerah, namun beberapa penyempurnaan norma dan perbaikan redaksional tetap direkomendasikan.
Kadiv PPPH, Hendrik Pagiling, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan FGD yang berlangsung dinamis dan penuh partisipasi.
Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan dengan ketelitian dan melibatkan banyak perspektif demi menghasilkan aturan yang kuat dan implementatif.
“FGD ini menjadi ruang penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen memberikan pendampingan teknis agar Raperda dan Raperbup ini tidak hanya sesuai ketentuan hukum, tetapi juga mudah diterapkan dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai masukan mulai dari mekanisme pemberian santunan, penguatan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hingga koordinasi antardinas dalam pelaksanaan regulasi. Seluruh saran dari peserta telah dicatat sebagai bahan penyempurnaan naskah regulasi.
Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil reviu dan memastikan proses penyusunan regulasi berjalan akuntabel, partisipatif, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Muara Enim.


