Palembang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan layanan penerbitan Sertifikat Apostille bagi pemohon yang membutuhkan legalisasi dokumen publik. Pada Rabu (12/03/2025), seorang pemohon atas nama Yasir datang ke Kantor Wilayah untuk mengurus sertifikat tersebut.
Apostille merupakan layanan legalisasi dokumen publik yang dilakukan dengan prosedur sederhana, di mana Kementerian Hukum bertindak sebagai Competent Authority dalam menerbitkan sertifikat tunggal. Sertifikat ini dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan ditandatangani oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Pada kesempatan ini, Yasir, seorang akademisi, mengajukan permohonan Apostille untuk keperluan pendidikan lanjutan di Austria. Ia akan menempuh studi S2 di University of Vienna dengan program studi Ekonomi. Dokumen yang diajukan untuk dilegalisasi adalah ijazah dan transkrip nilai S1-nya.
Proses penerbitan Sertifikat Apostille berlangsung cepat dan efisien, dengan estimasi waktu sekitar 15 hingga 30 menit. Layanan ini ditangani oleh pegawai bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), yaitu Loko Dinata. Dengan adanya layanan ini, diharapkan para pemohon dapat lebih mudah mengurus legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan internasional.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Alkana Yudha, menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan Sertifikat Apostille berjalan lancar sesuai prosedur yang telah ditetapkan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam bidang legalisasi dokumen, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh layanan dengan cepat dan mudah,” ujarnya.
Dengan tersedianya layanan Apostille ini, masyarakat Sumatera Selatan yang memerlukan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri dapat mengurusnya langsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel tanpa perlu melalui proses legalisasi yang panjang. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.