
Muara Enim_Pelaku ekonomi kreatif di sektor musik dan seni pertunjukan mendapat penguatan kapasitas melalui Pelatihan dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Muara Enim bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu, 19–20 Agustus 2025 di Hotel Griya Sintesa Peninsula Muara Enim ini dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Amran Thabrani, serta dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Ekraf Kabupaten Muara Enim, Isdrin, beserta jajaran pimpinan OPD terkait.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan turut ambil bagian dengan menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan KI, Yenni, sebagai narasumber. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pelindungan hukum melalui pencatatan hak cipta, khususnya bagi karya musik dan seni pertunjukan. Selain itu, peserta juga mendapat pelatihan langsung mengenai tata cara pendaftaran KI secara online.
Antusiasme peserta tampak jelas dalam sesi diskusi, terutama terkait dengan isu royalti musik yang selama ini menjadi perhatian pelaku seni. Kehadiran narasumber dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumsel, Dewan Kesenian Provinsi Sumsel, serta Politeknik Pariwisata Palembang semakin memperkaya wawasan peserta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyampaikan apresiasi terhadap terselenggaranya kegiatan ini.
“Musik dan seni pertunjukan memiliki nilai strategis sebagai sub sektor ekonomi kreatif yang berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi. Pelindungan hak cipta menjadi sangat penting agar karya para pelaku kreatif tidak hanya diakui, tetapi juga memberi manfaat ekonomi yang adil. Kami mengapresiasi langkah Dinas Pariwisata dan Ekraf Kabupaten Muara Enim yang telah memfasilitasi kegiatan ini, serta berharap pelaku kreatif semakin sadar untuk mendaftarkan kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif di Muara Enim semakin terdorong untuk melindungi karya ciptaannya, sehingga potensi musik dan seni pertunjukan dapat berkembang optimal sekaligus terlindungi secara hukum. (Humas)


